WN Inggris tewas di Imigrasi Depok diduga bunuh diri

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Hendarsam Marantoko. ANTARA/Azmi Samsul M
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Hendarsam Marantoko. ANTARA/Azmi Samsul M
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyatakan bahwa seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial DJR (53) yang meninggal di ruang detensi Kantor Imigrasi Depok, Jawa Barat, diduga kuat meninggal akibat bunuh diri.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi serta autopsi forensik, penyebab kematian WNA tersebut mengarah pada tindakan bunuh diri.
Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan telah dilakukan, termasuk autopsi, dan hasilnya menunjukkan indikasi kuat bahwa kematian tersebut bukan akibat faktor lain. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci metode yang digunakan korban.
Menurutnya, terdapat dugaan bahwa korban mengalami tekanan psikologis atau depresi karena baru dua hari menjalani penahanan sementara di ruang detensi akibat pelanggaran izin tinggal.
Ia menyebut kondisi tersebut berbeda jika masa penahanan berlangsung lebih lama, yang mungkin dapat memunculkan motif berbeda.
Sebelumnya, WNA tersebut diamankan petugas pada 20 April 2026 untuk keperluan pemeriksaan keimigrasian. Dua hari kemudian, pada 21 April 2026, yang bersangkutan ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri di kamar mandi ruang detensi.
Saat itu, proses administrasi untuk pengeluaran WNA tersebut dari rumah detensi sebenarnya sedang berlangsung.
Pihak Imigrasi Depok juga telah menginformasikan kejadian tersebut kepada pihak keluarga korban yang berada di Indonesia.
Selain itu, Imigrasi juga berkoordinasi dengan keluarga terkait proses penanganan jenazah, termasuk kemungkinan pemulangan ke negara asal atau pemakaman di Indonesia.




