Top
Begin typing your search above and press return to search.

Yaqut ajukan praperadilan soal status tersangka

Mantan Menag sebut kebijakan kuota haji berbasis prinsip keselamatan; KPK belum beri tanggapan resmi.

Yaqut ajukan praperadilan soal status tersangka
X

Elshinta/ Rizky Suwito

Jakarta – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan tersebut disampaikan Yaqut usai menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Menurut Yaqut, langkah hukum yang ditempuh merupakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara. Ia membantah bahwa pengajuan praperadilan dimaksudkan untuk menghambat proses hukum.

“Pengajuan praperadilan ini adalah bagian dari hak hukum saya sebagai warga negara,” ujarnya kepada media.

Dalam kesempatan tersebut, Yaqut juga menyinggung kebijakan pembagian kuota haji yang menjadi sorotan dalam perkara ini.

Ia menyatakan bahwa dasar pertimbangan utama dalam menetapkan pembagian kuota haji adalah prinsip Hifdzun Nafsi, yakni menjaga keselamatan jiwa jemaah. Menurutnya, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan keterbatasan kapasitas dan fasilitas di Arab Saudi.

Yaqut menjelaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji berada di bawah yurisdiksi pemerintah Arab Saudi. Ia menyebut kebijakan kuota mengacu pada nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah Indonesia dan otoritas Arab Saudi, yang kemudian menjadi dasar penerbitan keputusan menteri agama (KMA).

“Yurisdiksi haji ada di Arab Saudi. Kita terikat pada aturan-aturan yang berlaku di sana, termasuk soal pembagian kuota,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Yaqut menyampaikan pesan agar para pemimpin tidak takut mengambil kebijakan yang dianggap bermanfaat bagi masyarakat.

“Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin-pemimpin yang takut. Jangan takut mengambil keputusan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut maupun substansi pernyataan yang disampaikan di persidangan.

Proses praperadilan akan menentukan sah atau tidaknya penetapan status tersangka tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap pihak yang berperkara tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Rizky Suwito)

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire