YMT berupaya damaikan pihak-pihak dalam konflik kepengurusan Bandung Zoo

Situasi sidang sengketa akta Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (12/11/2025). (ANTARA/Ricky Prayoga)
Situasi sidang sengketa akta Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (12/11/2025). (ANTARA/Ricky Prayoga)
Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) menyatakan akan mengusahakan perdamaian dalam sengketa akta kepengurusan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), yang saat ini tengah dalam proses persidangan, dan pada 26 November 2025 kemungkinan dilakukan mediasi.
Salah satu kuasa hukum YMT, Yopi Gunawan, mengatakan dalam periode mediasi itu, dirinya akan berusaha untuk mendamaikan antara pihaknya yakni tergugat (pihak John Sumampau), dengan penggugat (pihak Bisma Bratakoesoema).
"Prinsipalnya, untuk mendamaikan dengan penggugat. Mudah-mudahan ini bisa terjadi perdamaian," kata Yopi di kompleks Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu.
Jikapun tidak bisa dilakukan dan tercapai perdamaian, lanjut Yopi, persidangan sengketa akta ini akan terus berlanjut. Dan dia mengatakan pihaknya akan melakukan pembuktian dengan berbagai bukti yang dipersiapkan.
"Kalau deadlock dalam mediasi itu, persidangan akan dilanjutkan. Nanti kita akan membuktikan, lewat bukti-bukti yang sudah saya persiapkan untuk persidangan berikutnya," ujar Yopi.
Persidangan kasus sengketa legalitas akta Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) sebagai pengelola Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), Rabu, kembali ditunda, karena panggilan sidang pada beberapa terdakwa tidak sampai.
Persidangan yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung ini, dimulai pukul 14.40 WIB, dengan agenda pemanggilan para pihak, yakni penggugat (pihak Bisma Bratakoesoema) dan tergugat (pihak John Sumampau).
Dalam persidangan itu, delapan penggugat hadir dengan diwakili oleh kuasa hukum, namun dari pihak tergugat yang berjumlah 15 orang, hanya tergugat 1 (Tony Sumampau), tergugat 2 (Danis Manansang), dan tergugat 6 (John Sumampau), yang hadir dengan diwakili kuasa hukum.
Karena banyak tergugat yang tidak hadir, dalam waktu sekitar 10 menit dari pembukaan sidang, hakim akhirnya memutuskan sidang ditunda dua pekan dan digelar lagi pada 26 November 2025.
Di antara waktu ini, hakim meminta pihak penggugat untuk memperbaiki alamat para tergugat jadi tidak diketahui dan dilakukan pemanggilan umum lewat media massa. Jikapun pada sidang selanjutnya para tergugat masih tidak datang, hakim memutuskan agar langsung dilangsungkan tahap mediasi.
Diketahui, gugatan sengketa akta ini bernomor perkara 408/Pdt.G/2025/PN Bdg, dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum yang dilayangkan delapan orang, yakni Sri, I Gede Pantja Astana, Yani Haryani Solihin GP, Gantira Bratakusuma, Raden Bisma Bratakoesoema, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, dan Sri Rejeki.
I Gede Pantja Astana (kemungkinan salah tulis dari Astawa) diketahui merupakan salah satu Guru Besar Bidang Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad).
Untuk Raden Bisma Bratakoesoema diketahui telah mendapatkan vonis penjara tujuh tahun dan denda tambahan pada kasus korupsi Bandung Zoo.
Dalam dokumen itu juga disebutkan ada penggugat bernama Sri, yang namanya sangat identik dengan salah satu terdakwa dan juga telah mendapatkan vonis tahanan dan denda dalam kasus dugaan korupsi Bandung Zoo, Sri Devi.
Perkara ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (4/9), dengan tergugat sebanyak 15 orang, terdiri atas Tony Sumampau, Danis Manansang, Rahmat Shah, Agus Santoso, Willy Sinaga, John Sumampau, Keni Sultan, Al Amin Syahputra Pelis, Teressia Sepanov, Willem Manangsang, Dina Enggaringtyas, Barata Y Mardikoesno, Mario Wijaya, Rubino, dan Michael Nurtjahyo.
Dalam petitumnya yang utama, para penggugat meminta agar majelis hakim menerima gugatan seluruhnya; kemudian Menyatakan Akta Nomor 41 tanggal 22 Oktober 2024 tentang Perubahan Susunan Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan Margasatwa Tamansari tanggal 23 Oktober 2024 yang dibuat di hadapan tergugat I (Tony Sumampau) sah dan memiliki kekuatan hukum.
Para penggugat meminta majelis hakim membatalkan seluruh Akta-akta dan Akta Perdamaian yang dibuat oleh Turut Tergugat II batal dan tidak memiliki kekuatan hukum; Menyatakan Akta Nomor 12 Tanggal 21 Juli 2025 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat II cacat dan tidak memiliki kekuatan hukum; Menyatakan Akta Nomor 14 Tanggal 25 Juli 2025 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat II cacat dan tidak memiliki kekuatan hukum.




