Top
Begin typing your search above and press return to search.

Yogyakarta siapkan langkah penertiban becak motor

Yogyakarta siapkan langkah penertiban becak motor
X

ilustrasi- Sejumlah pengemudi becak motor (bentor) berkumpul di depan Balai Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta, Rabu (22/2/2017). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

Kepolisian Resor Kota Yogyakarta tengah menyiapkan skema penertiban becak motor (bentor) bersama Pemkot Yogyakarta setelah terbitnya surat edaran yang melarang operasional kendaraan roda tiga di wilayah setempat.

Kasatlantas Polresta Yogyakarta AKP Alvian Hidayat di Yogyakarta, Rabu, mengatakan skema itu masih dibahas bersama Ditlantas Polda DIY.

"Sementara masih kita rapatkan dengan Ditlantas. Nanti, kalau sudah ada baru akan kami sampaikan apa langkah selanjutnya," ujar Alvian.

Sebelumnya, Pemkot Yogyakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 100.3.4/3744 Tahun 2025 yang melarang operasional kendaraan bermotor roda tiga, termasuk bentor dan bajaj, di wilayah kota.

Menurut Alvian, pola pengawasan maupun penindakan terkait tindaklanjut SE tersebut belum diputuskan karena proses koordinasi baru dimulai.

Ia menilai setiap daerah bisa memiliki pendekatan berbeda sehingga keputusan atas aturan itu harus dirumuskan bersama kepolisian dan Pemkot Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan.

"Pembahasan sudah sempat dilakukan, tapi belum bisa sekali. Mungkin nanti akan diproses lanjut," ucap dia.

Ia menambahkan bahwa saat ini jajaran masih mengumpulkan seluruh informasi yang dibutuhkan terkait bentor.

Alvian juga membuka kemungkinan bahwa pertemuan lanjutan akan melibatkan Dishub Kota Yogyakarta serta perwakilan bentor dan bajaj.

Ia menegaskan pengawasan dalam SE merupakan kewenangan pemerintah daerah, sementara kepolisian berada pada ranah penegakan hukum.

"Kami juga tidak bisa langsung bertindak sendiri, kami harus berkolaborasi dengan pemerintah daerah," ujar dia.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire