Top
Begin typing your search above and press return to search.

Belajar dari kasus Bigmo: Bahasan lengkap pasal pencemaran nama baik

Belajar dari kasus Bigmo, pahami bahasan lengkap pasal pencemaran nama baik di Indonesia, mulai dari dasar hukum KUHP dan UU ITE hingga ancaman pidananya.

Belajar dari kasus Bigmo: Bahasan lengkap pasal pencemaran nama baik
X

Ilustrasi. (Sumber: Freepik)

Belajar dari kasus Bigmo melalui bahasan lengkap pasal pencemaran nama baik. Hal ini penting untuk memahami bagaimana hukum Indonesia mengatur tuduhan atau pernyataan yang dapat merusak reputasi seseorang. Kasus yang melibatkan YouTuber Bigmo dan saudaranya, Resbob, yang dilaporkan oleh selebgram Azizah Salsha sejak 12 Agustus 2025 memperlihatkan bagaimana isu reputasi pribadi dapat berujung pada proses hukum melalui pasal pencemaran nama baik di KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah unggahan mereka dianggap menyebarkan tuduhan perselingkuhan yang dinilai tidak berdasar. Perkara ini menjadi contoh bagaimana aturan mengenai pencemaran nama baik digunakan dalam konteks media sosial dan konten digital.

Pengertian pencemaran nama baik dalam hukum Indonesia

Dalam sistem hukum Indonesia, pencemaran nama baik merujuk pada tindakan menyerang kehormatan atau reputasi seseorang dengan menuduhkan sesuatu yang dapat merugikan nama baiknya di hadapan publik.

Ini telah lama dikenal dalam hukum pidana dan dimuat secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya dalam Bab XVI tentang penghinaan.

Secara umum, unsur utama pencemaran nama baik meliputi adanya tuduhan terhadap seseorang, tuduhan tersebut disampaikan kepada pihak lain atau publik, serta adanya potensi merusak reputasi orang yang dituduh.

Dalam praktiknya, unsur-unsur ini sering diuji di pengadilan untuk menentukan apakah suatu pernyataan masuk dalam kritik, opini, atau justru penghinaan yang dapat dipidana.

Pasal pencemaran nama baik dalam KUHP

Ketentuan utama tentang pencemaran nama baik dalam hukum pidana Indonesia terdapat pada Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Pasal 310 ayat (1) menyatakan bahwa seseorang dapat dipidana jika dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum.

Sementara itu, Pasal 310 ayat (2) mengatur bentuk penghinaan melalui tulisan atau gambar yang disiarkan atau dipertunjukkan di muka umum.

Jika tuduhan tersebut ternyata tidak dapat dibuktikan dan dilakukan dengan maksud jahat, maka dapat dikenakan Pasal 311 KUHP tentang fitnah, yang memiliki ancaman hukuman lebih berat dibanding penghinaan biasa.

Perluasan aturan melalui UU ITE

Seiring berkembangnya internet dan media sosial, pemerintah Indonesia memperluas pengaturan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal yang paling sering digunakan adalah Pasal 27 ayat (4) yang melarang distribusi atau transmisi informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Ketentuan tersebut kemudian diperkuat dengan Pasal 45 ayat (4) yang mengatur sanksi pidana. Dalam sejumlah kasus, termasuk perkara yang menyeret Bigmo dan Resbob, penyidik kerap menggunakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE untuk menilai apakah sebuah konten digital mengandung unsur penghinaan atau fitnah.

Ancaman hukuman bagi pelanggaran pasal ini

Ancaman hukuman dalam perkara pencemaran nama baik bergantung pada pasal yang digunakan. Dalam KUHP, pelanggaran Pasal 310 dapat diancam pidana penjara hingga 9 bulan, sementara Pasal 311 tentang fitnah dapat mencapai 4 tahun penjara.

Dalam konteks digital, Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE juga memuat ancaman pidana yang dapat mencapai 4 tahun penjara.

Dalam perkara yang melibatkan Bigmo dan Resbob, kedua pasal tersebut disebut sebagai dasar hukum yang digunakan oleh penyidik untuk menilai dugaan pencemaran nama baik terhadap Azizah Salsha.

Mengapa pasal pencemaran nama baik sering digunakan

Sejak era media sosial berkembang pesat pada dekade 2010-an, laporan terkait pencemaran nama baik meningkat karena publik memiliki ruang lebih luas untuk menyampaikan opini secara terbuka.

Pernyataan yang sebelumnya hanya disampaikan dalam lingkup kecil kini dapat tersebar luas melalui platform digital seperti YouTube, TikTok, atau Instagram.

Dalam banyak kasus, pihak yang merasa dirugikan memilih jalur hukum karena reputasi dianggap memiliki nilai sosial maupun ekonomi.

Oleh karena itu, pasal pencemaran nama baik sering digunakan sebagai dasar pelaporan ketika seseorang merasa nama baiknya dirusak oleh tuduhan yang dianggap tidak benar.

Refleksi dari kasus Bigmo dalam praktik hukum

Belajar dari kasus Bigmo melalui pembahasan lengkap pasal pencemaran nama baik menunjukkan bagaimana aturan ini bekerja dalam praktiknya. Perkara tersebut bermula dari konten yang menuding Azizah Salsha dengan tudingan tertentu, yang kemudian dilaporkan kepada Bareskrim Polri pada Agustus 2025.

Setelah proses penyelidikan dan penyidikan, dua kreator konten tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini memperlihatkan bahwa pernyataan yang disampaikan di ruang digital tetap memiliki konsekuensi hukum yang sama dengan pernyataan di ruang publik lainnya.

Oleh karena itu, pemahaman terhadap pasal pencemaran nama baik menjadi penting agar masyarakat dapat menggunakan kebebasan berekspresi secara bertanggung jawab, terutama dalam era ruang digital yang serba terbuka.

Sumber : Elshinta.Com

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire