Biaya haji naik Rp1,77 triliun, pemerintah tutup pakai APBN
Kenaikan biaya dipicu lonjakan harga avtur akibat konflik Timur Tengah yang berdampak pada tarif maskapai

Pemerintah menanggung kenaikan biaya penerbangan haji sebesar Rp1,77 triliun melalui dana efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan ini diambil agar tambahan biaya tidak dibebankan kepada jemaah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, negara menutup selisih biaya tersebut dari efisiensi anggaran.
"Negara ambil alih beban tersebut melalui dana efisiensi dari APBN," terang Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).
Ia menyebut, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar kenaikan biaya tidak dibebankan kepada jemaah haji.
"Presiden menyampaikan perintah kepada kami di Kementerian Haji, kenaikan itu tidak boleh dibebankan kepada jamaah haji," tegas Dahnil.
Ia menjelaskan, kenaikan biaya penerbangan dipicu lonjakan harga avtur di tengah konflik di Timur Tengah. Kondisi ini berdampak pada tarif maskapai yang melayani penerbangan haji.
"Garuda naik 7,9 Juta per jamaah. Saudia naik $480 per jamaah," ungkap Dahnil.
Ia menjelaskan, biaya penerbangan merupakan salah satu komponen terbesar dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Kenaikan tarif berpotensi meningkatkan total biaya haji jika tidak ditutup pemerintah.
Dengan skema ini, jemaah tidak dikenakan tambahan biaya atas kenaikan ongkos penerbangan.
"Kalau maskapai ada fuel naik, berarti ongkos mau terbang Bapak Ibu sekalian itu naik," ucap Dahnil.
Pemerintah menetapkan pembiayaan tambahan tersebut dibayarkan langsung melalui APBN.
"Diputuskan oleh Presiden dibayarkan langsung oleh APBN," pungkas Dahnil.
Bhery Hamzah/Rama




