Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kemenhaj libatkan IPB susun standar gizi 221 ribu jemaah haji

Standar konsumsi dan rantai pasok disiapkan melalui kajian akademik dan teknologi pangan

Kemenhaj libatkan IPB susun standar gizi 221 ribu jemaah haji
X

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melibatkan IPB University dalam penyusunan standar gizi dan formulasi menu bagi 221 ribu jemaah haji Indonesia. Pembahasan dilakukan melalui Focus Group Discussion di Science Techno Park IPB, Bogor, Senin (23/2/2026).

Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah Kemenhaj, Jaenal Effendi, mengatakan keterlibatan IPB bertujuan memastikan layanan konsumsi jemaah memenuhi standar kesehatan dan kebutuhan nutrisi.

IPB akan menyusun kajian akademik, standar gizi, inovasi produk pangan adaptif, serta sistem rantai pasok berbasis teknologi untuk mendukung distribusi makanan selama penyelenggaraan haji.

Rektor IPB University, Alim Setiawan Slamet, menyatakan kesiapan institusinya mendukung penguatan standar konsumsi jemaah.

"IPB siap berkontribusi dalam penyusunan naskah akademik dan penguatan cetak biru, termasuk melalui standar gizi dan formulasi menu jemaah, inovasi produk pangan adaptif, serta pengembangan sistem rantai pasok berbasis teknologi," tegas Alim.

Bagian dari Penguatan Ekosistem Ekonomi Haji

Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah Kemenhaj, Jaenal Effendi menjelaskan, penyusunan standar gizi merupakan bagian dari penguatan Cetak Biru Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah. Kebijakan ini sejalan dengan visi Tri Sukses Haji, khususnya pilar penguatan ekosistem ekonomi, serta komitmen layanan ramah lansia, perempuan, dan disabilitas.

"Penguatan cetak biru ini menjadi fondasi agar pengelolaan haji tidak hanya berorientasi pada layanan, tetapi juga membangun ekosistem ekonomi yang terintegrasi dan berdampak luas," ujar Jaenal.

Menurut dia, penguatan cetak biru tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 yang memberi mandat kepada Kemenhaj memimpin transformasi sektor haji.

"Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 secara tegas memberikan mandat kepada Kemenhaj untuk memimpin transformasi sektor haji, termasuk dalam membangun ekosistem ekonomi yang kuat dan berkelanjutan," kata Jaenal.

Ia menambahkan, penyusunan cetak biru diarahkan untuk mengubah paradigma pengelolaan haji dari beban biaya menjadi sumber nilai tambah ekonomi.

“Penyusunan cetak biru menjadi langkah strategis untuk mengubah paradigma pengelolaan haji dari sekadar cost center menjadi profit center yang mampu memberikan nilai tambah ekonomi secara terukur dan berkelanjutan,” tutup Jaenal.

Bhery Hamzah

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire