Kemenhaj tegaskan tata kelola dam haji tunggu PP
Penyembelihan dam haji di luar Tanah Haram belum difasilitasi sebelum PP terbit.

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) menegaskan tata kelola dam haji harus memiliki kepastian hukum. Penyembelihan dam haji di luar Tanah Haram belum bisa difasilitasi secara resmi sebelum Peraturan Pemerintah (PP) diterbitkan.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga kepastian hukum, kepatuhan syariah, dan perlindungan jemaah haji Indonesia.
Direktur Jenderal Bina Pelayanan Haji dan Umrah Puji Raharjo mengatakan, persoalan dam haji bukan hanya soal teknis penyembelihan.
“Kita tidak bisa melihat persoalan dam hanya dari sisi teknis penyembelihan. Ini adalah bagian dari pelayanan jemaah. Ketika jumlah jemaah sangat besar dan waktu sangat terbatas, maka negara wajib memastikan tata kelolanya menghadirkan kemudahan, kepastian, dan kemaslahatan,” ujar Puji, dalam keterangan tertulis, Jumat (20/2/2026).
Tunggu Aturan Resmi
Kemenhaj menjelaskan, aturan teknis tata kelola dam haji akan diatur dalam Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Sebelum aturan itu terbit, penyembelihan dam haji di luar Tanah Haram oleh jemaah Indonesia belum bisa difasilitasi pemerintah. Langkah ini untuk menjaga ketertiban administrasi dan kejelasan hukum.
Dua Skema Tata Kelola Dam Haji
Setelah PP diterbitkan, Kemenhaj akan menyiapkan dua model pelaksanaan dam haji.
Pertama, model institusional melalui lembaga resmi seperti Baznas dan Lembaga Amil Zakat. Skema ini mencakup pengumpulan dana, penyembelihan sesuai syariat, distribusi daging, serta audit syariah dan audit negara.
Kedua, model partisipatif yang memungkinkan jemaah melaksanakan secara mandiri dengan tetap mengikuti standar dan pengawasan pemerintah.
Puji menegaskan negara hadir untuk melindungi hak jemaah.
“Orientasi kami sederhana: jemaah harus merasa aman. Apa pun pilihan fikihnya, selama memiliki dasar ilmiah yang kuat, negara hadir untuk memfasilitasi dan melindungi, bukan memperdebatkan,” tegas Puji Raharjo.
Berdasarkan Pendapat Ulama
Kemenhaj menyebut tata kelola dam haji memiliki dasar fikih dari berbagai mazhab. Sejumlah ulama membolehkan penyembelihan di luar Tanah Haram dalam kondisi tertentu.
Perbedaan pendapat soal lokasi dam haji dinilai masih dalam ranah yang sah secara syariah.
Dampak bagi Umat
Jika tata kelola dam haji dilakukan di dalam negeri sesuai aturan, manfaatnya dinilai luas. Distribusi daging bisa lebih merata, peternak lokal terbantu, dan ekonomi umat bergerak.
Kemenhaj mengimbau jemaah dan pembimbing ibadah menyikapi perbedaan pilihan fikih dengan bijak. Pemerintah memastikan setiap jemaah haji Indonesia dapat beribadah dengan tenang, sah, dan terlindungi secara hukum.
Bhery Hamzah




