Top
Begin typing your search above and press return to search.

ASEAN capai kesepakatan aturan baru untuk perdagangan barang

ASEAN capai kesepakatan aturan baru untuk perdagangan barang
X

Menteri Perdagangan Budi Santoso (tengah) menandatangani naskah perjanjian The Second Protocol to Amend the ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA Upgrade) di sela KTT ke-47 ASEAN di Kuala Lumpur, Malaysia, Sabtu (25/10/2025). ANTARA/HO-Kemendag

Negara-negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) menyepakati pembaruan aturan perdagangan barang melalui penyerahan naskah perjanjian The Second Protocol to Amend the ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA Upgrade).

Penyerahan naskah ini dilakukan Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia, Tengku Zafrul Abdul Aziz, selaku Ketua Dewan ASEAN Free Trade Area (AFTA), kepada Sekretaris Jenderal ASEAN Kao Kim Hourn di sela Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-47 ASEAN di Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu (26/10/2025).

Menteri Perdagangan RI Budi Santoso, dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa ATIGA Upgrade akan membantu ASEAN menghadapi tantangan ekonomi global.

"Penyerahan resmi naskah perjanjian ini menandai komitmen bersama negara-negara ASEAN untuk membangun sistem perdagangan yang modern, inklusif, dan berkelanjutan, guna memperkuat integrasi ekonomi kawasan," kata Budi.

Budi menuturkan ATIGA Upgrade membawa sejumlah perubahan penting yang dirancang untuk menjawab tantangan perdagangan kawasan di era global saat ini.

Perjanjian ini di antaranya mendorong praktik perdagangan yang lebih berwawasan lingkungan, memperkuat peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), meningkatkan konektivitas rantai pasok, serta menyediakan mekanisme alternatif dalam penyelesaian sengketa dagang.

"Ini bukan sekadar pembaruan aturan, melainkan langkah untuk memperkuat pasar dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan serta pengembangan rantai pasok yang tangguh dan berdaya saing," ucap Budi.

Indonesia sudah menandatangani naskah perjanjian ini pada Sabtu (25/10/2025), bersama lima negara lainnya yaitu Brunei Darussalam, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Kamboja dan Laos menandatangani secara ad referendum, sementara Myanmar dan Vietnam akan menyusul pada November 2025.

Perjanjian ini akan mulai berlaku 18 bulan setelah semua negara anggota menandatangani.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono menegaskan bahwa Indonesia berhasil mempertahankan aturan khusus untuk beras dan gula dalam aturan baru tersebut.

"Ini penting untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan dua komoditas utama," katanya.

Djatmiko juga menyebut bahwa perjanjian ini membuka peluang lebih besar bagi UMKM Indonesia untuk ikut dalam jaringan perdagangan ASEAN dan mendorong transisi menuju perdagangan yang lebih hijau dan berdaya saing.

Pada 2024, nilai perdagangan antarnegara ASEAN mencapai 823,1 miliar dolar AS atau 21,4 persen dari total perdagangan kawasan.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire