Denmark panggil Dubes AS terkait isu utusan Greenland

Arsip - Menteri Luar Negeri Denmark Lars Lokke Rasmussen. /ANTARA/Anadolu/py
Arsip - Menteri Luar Negeri Denmark Lars Lokke Rasmussen. /ANTARA/Anadolu/py
Menteri Luar Negeri Denmark Lars Lokee Rasmussen pada Senin mengatakan akan memanggil duta besar AS guna meminta penjelasan setelah Presiden AS Donald Trump menunjuk utusan khusus untuk Greenland, wilayah otonom Kerajaan Denmark, menurut laporan media.
Denmark akan memanggil Duta Besar AS untuk Kopenhagen Kenneth A. Howery, untuk meminta penjelasan penunjukan Jeff Landry, gubernur negara bagian Louisiana, AS, sebagai utusan khusus Washington untuk Greenland, lapor DR News.
"Ini sama sekali tidak dapat diterima. Itulah mengapa, setelah berkonsultasi dengan kolega kami di Greenland, saya memutuskan akan memanggil duta besar AS untuk berdiskusi di Kementerian Luar Negeri," Rasmussen kepada penyiar nasional Denmark.
Rasmussen mengatakan bahwa Denmark menginginkan penjelasan untuk memahami mengapa AS menunjuk utusan khusus untuk Greenland meskipun sudah memiliki duta besar di Denmark.
Usai terpilih kembali sebagai presiden AS, Trump memperbarui minatnya pada Greenland karena lokasinya yang strategis dan sumber daya mineralnya yang melimpah.
Sebelumnya, ia menggambarkan kepemilikan Greenland sebagai "kebutuhan mutlak" untuk keamanan ekonomi AS, membandingkan akuisisi tersebut dengan "kesepakatan real estat besar."
Namun, baik Denmark maupun Greenland tidak ingin pulau tersebut dimiliki AS, seperti yang berulang kali diungkapkan sebagai tanggapan terhadap tawaran Trump.
Sementara itu, Perdana Menteri Denmark Mette Frederiksen menegaskan bahwa: "Greenland milik rakyat Greenland dan Amerika Serikat tidak akan mengambil alih Greenland."
"Ini tentu saja masalah prinsip. Tidak seorang pun boleh mengubah perbatasan nasional secara paksa. Baik secara politik maupun militer," tulisnya di platform media sosial AS, Instagram.
Ini adalah "situasi sulit" bagi Denmark, kata Frederiksen, sambil menekankan bahwa mereka tidak akan menyimpang dari nilai-nilai demokrasi mereka.
"Kami mengharapkan penghormatan terhadap integritas teritorial Kerajaan Denmark," tambahnya.
Greenland merupakan koloni Denmark, yang memperoleh pemerintahan sendiri pada 1979, namun tetap menjadi wilayah Denmark.
Pada 2008, Greenland mengadakan referendum di mana 75,5 persen pemilih menyetujui Undang-Undang Pemerintahan Sendiri, yang mulai berlaku pada 21 Juni 2009, memberikan wilayah itu otonomi yang lebih besar dalam Kerajaan Denmark sambil tetap mempertahankan kendali Denmark atas kebijakan luar negeri, pertahanan, dan keamanan.
Sumber: Anadolu




