Top
Begin typing your search above and press return to search.

Dubes RI: 67 WNI korban penipuan di Kamboja dipulangkan bertahap

Dubes RI: 67 WNI korban penipuan di Kamboja dipulangkan bertahap
X

Foto ilustrasi Radio Elshinta

Sebanyak 67 warga negara Indonesia (WNI) yang berhasil melarikan diri dari perusahaan penipuan judi online di Chrey Thum, Kamboja, dipastikan akan dipulangkan secara bertahap ke tanah air. Hal itu disampaikan Duta Besar RI untuk Kamboja, Dr. Santo Darmosumarto, dalam wawancara khusus Program Talk Highlight di Radio Elshinta, Kamis (23/10).

Dubes Santo menjelaskan peristiwa ini bermula pada 17 Oktober 2025, ketika Kedutaan Besar RI (KBRI) di Phnom Penh menerima laporan adanya kericuhan yang melibatkan sejumlah WNI di wilayah Chrey Thum. “Kami pantau melalui media sosial, kemudian langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat dan mengirim tim ke lokasi,” ujarnya.

Sesampainya di lokasi, KBRI menemukan 97 WNI yang melarikan diri dari sindikat penipuan daring tersebut, dengan 11 orang di antaranya sempat dirawat di rumah sakit akibat luka lebam. Tidak ada korban jiwa dalam insiden itu.

“Setelah dilakukan pendataan, totalnya ada 110 orang WNI yang diamankan oleh pihak kepolisian dan kemudian dipindahkan ke fasilitas imigrasi di Phnom Penh,” jelas Dubes Santo.

Dari jumlah itu, 67 WNI telah membeli tiket dan dijadwalkan pulang ke Indonesia antara 22–24 Oktober, sementara sisanya masih menunggu proses pemulangan. Sebanyak 13 orang telah tiba di Indonesia dan kini berada dalam pendampingan BP3MI serta akan menjalani pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

Dubes Santo menegaskan bahwa sebagian besar dari mereka tidak dikategorikan sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), karena bekerja di perusahaan tersebut secara non-prosedural. “Mereka pulang secara mandiri, dan prosesnya tergantung kesiapan tiket masing-masing,” katanya.

Selain itu, terdapat empat WNI yang ditahan kepolisian Kamboja karena diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap sesama WNI saat insiden terjadi. Keempatnya kini tengah menjalani proses hukum dan mendapat pendampingan dari KBRI.

Menjawab pertanyaan soal keterlibatan para WNI dalam aktivitas ilegal, Dubes Santo menyebut KBRI akan memfasilitasi proses investigasi lanjutan di Indonesia. “Kami sudah berkoordinasi dengan BP3MI, imigrasi, dan kepolisian untuk pendalaman kasus ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dubes Santo juga menyoroti maraknya kasus online scam di Kamboja dan negara sekitar, termasuk Myanmar dan Laos. Tahun ini saja, KBRI Phnom Penh telah menangani lebih dari 4.000 kasus perlindungan WNI, di mana sekitar 80 persen terkait dengan penipuan daring.

“Kita harus sadar bahwa pekerjaan di online scam ini adalah bagian dari sindikat kriminal. KBRI tidak ingin aktivitas seperti ini dinormalisasi,” tegasnya.

KBRI bekerja sama dengan pemerintah Kamboja melalui Commission on Countering Online Scam (CCOS) untuk mencegah dan menindak kejahatan lintas negara tersebut. Pemerintah Indonesia pun terus memantau agar para WNI yang sudah dipulangkan tidak kembali terjerat dalam praktik serupa.

Dwi Iswanto

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire