Top
Begin typing your search above and press return to search.

KBRI Yangon jalin komunikasi 144 WNI terindikasi korban TPPO di Myawaddy

KBRI Yangon jalin komunikasi 144 WNI terindikasi korban TPPO di Myawaddy
X

WNI yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi di kawasan Myawaddy, Kayin State. Foto : Kementerian Luar Negeri RI

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon berhasil memperoleh data lengkap 144 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi di kawasan Myawaddy, Kayin State, Myanmar.

Dalam keterangan resmi yang diterima Elshinta, Sabtu (1/11/2025), KBRI Yangon menyebut telah menjalin komunikasi langsung dengan para WNI di tiga lokasi berbeda, yakni : 54 WNI sudah berada di wilayah aman di luar pusat aktivitas daring ilegal, 45 WNI berada di Gate 25, dan 45 WNI di Gate UK999.

Selain itu, masih terdapat 58 WNI di lokasi keempat yang belum dapat memberikan data identitas dan dokumen perjalanan. KBRI terus melakukan pendekatan persuasif agar proses pendataan dapat segera diselesaikan.

“Data lengkap yang telah terkumpul akan segera disampaikan kepada otoritas Myanmar sebagai dasar permohonan pemindahan dan penerbitan izin keluar bagi seluruh WNI,” tulis KBRI Yangon dalam keterangan tertulisnya.

Dari total 144 WNI tersebut, sebanyak 90 orang akan diprioritaskan untuk dipindahkan ke lokasi aman, sementara KBRI akan menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan.

Setelah izin diperoleh, proses pemindahan dan pemulangan para WNI akan dilakukan melalui jalur perbatasan Myawaddy–Mae Sot, bekerja sama dengan KBRI Bangkok untuk memfasilitasi izin masuk ke Thailand sebelum dipulangkan ke Indonesia.

KBRI Yangon juga menyampaikan apresiasi atas dukungan otoritas Myanmar yang telah memberikan kerja sama dalam memastikan proses pemulangan berjalan aman dan terkoordinasi.

“Keamanan dan keselamatan para WNI menjadi prioritas utama dalam setiap langkah yang diambil KBRI,” tegas pernyataan tersebut.

Upaya perlindungan ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Pemerintah Indonesia dalam menindaklanjuti berbagai kasus TPPO lintas negara, terutama di kawasan Asia Tenggara yang rawan eksploitasi tenaga kerja daring ilegal.

Robby Hatibie

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire