Lawan pelecehan di kampus: Cara ciptakan ruang aman bersama
Upaya lawan pelecehan di kampus melalui Permendikbudristek 55/2024 & pendidikan seksual demi ciptakan ruang aman bagi perempuan serta mendukung pemulihan korban

Lawan pelecehan di kampus: Cara ciptakan ruang aman bersama. (Sumber: Freepik)
Lawan pelecehan di kampus: Cara ciptakan ruang aman bersama. (Sumber: Freepik)
Lembaga pendidikan tinggi idealnya menjadi tempat tumbuh dan berkembangnya intelektualitas dalam suasana yang aman dan nyaman bagi seluruh pelaku civitas akademik. Namun, realitas di lapangan menunjukkan tantangan di mana fenomena kekerasan seksual justru sering terjadi di lingkungan universitas, baik di ruang privat maupun publik. Penting bagi seluruh elemen untuk bersatu dalam gerakan lawan pelecehan guna menjamin hak asasi manusia dan menciptakan ruang aman di lingkungan kampus yang bebas dari segala bentuk intimidasi.
Tingginya angka kasus yang tidak terungkap sering kali disebabkan oleh penyangkalan peristiwa dan ketakutan korban untuk melapor karena adanya ancaman atau stigma sosial. Berdasarkan data liputan dan investigasi khsusu yang dilakukan oleh Tirto.id, The Jakarta Post, dan VICE Indonesia bertajuk #NamaBaikKampus pada 2019, tercatat sebanyak 174 penyintas dari 79 kampus di 29 kota memberikan testimoni terkait kekerasan yang mereka alami. Dari jumlah tersebut, sebanyak 129 orang mengalami pelecehan, 30 orang mengalami intimidasi bernuansa seksual, dan 13 orang menjadi korban pemerkosaan.
Urgensi penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi
Daftar kasus pelecehan di lingkungan kampus yang terus meningkat mendorong pemerintah untuk memperkuat payung hukum melalui regulasi yang lebih tegas dan komprehensif. Pada tahun 2024, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menetapkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman bagi universitas untuk menyusun kebijakan internal dan mengambil tindakan nyata dalam menumbuhkan kehidupan kampus yang manusiawi serta inklusif.
Data Komnas Perempuan menunjukkan bahwa selama periode 2015 hingga Agustus 2020, perguruan tinggi menempati urutan pertama dalam pengaduan kekerasan di lingkungan pendidikan dengan persentase sebesar 27%. Hal ini memperkuat alasan mengapa kebijakan kampus tidak boleh lagi menganggap kekerasan seksual sebagai masalah sampingan yang dapat mencoreng nama baik institusi.
Sebaliknya, penanganan yang transparan justru menjadi bukti tanggung jawab universitas dalam melindungi warganya dari dampak fisik, sosial, maupun psikologis yang serius.
Ketimpangan relasi kuasa sebagai akar permasalahan
Ketimpangan relasi kuasa menjadi faktor utama yang melanggengkan tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus karena posisi korban yang sering kali lebih lemah secara hierarkis. Pola ini jamak ditemukan dalam hubungan akademik antara dosen dan mahasiswa, maupun atasan dan bawahan, yang membuat korban merasa tertekan untuk memberikan persetujuan secara bebas.
Kondisi ini diperburuk dengan adanya praktik victim blaming saat korban mencoba bersuara, sehingga mekanisme penanganan sering kali dianggap tidak optimal oleh para penyintas.
Kurangnya perlindungan hukum yang konkret bagi korban kekerasan seksual juga menjadi hambatan signifikan dalam proses penyelesaian kasus di tingkat universitas. Banyak laporan tidak ditindaklanjuti secara serius karena lemahnya mekanisme pendampingan dan tidak adanya sanksi administratif yang memberikan efek jera kepada pelaku.
Oleh karena itu, pengaturan etika dan pembatasan interaksi yang berpotensi menimbulkan kerentanan sangat diperlukan untuk meminimalkan penyalahgunaan kekuasaan di setiap lini birokrasi kampus.
Pendidikan seksual sebagai instrumen pencegahan dini
Edukasi kekerasan seksual yang dilakukan secara berkelanjutan merupakan fondasi penting untuk membekali mahasiswa dengan pemahaman mengenai batasan pribadi dan hak-hak reproduksi. Meskipun sering dianggap tabu, pendidikan seksual membantu individu mengenali tindakan yang masuk dalam kategori pelecehan, baik secara verbal maupun non-verbal.
Melalui pemahaman yang benar, mahasiswa dapat mengembangkan sikap asertif untuk melindungi diri sendiri dan berani meminta pertolongan saat mengalami gangguan.
Pencegahan kekerasan seksual tidak hanya menjadi beban individu, tetapi juga tanggung jawab institusi melalui sosialisasi kurikulum yang inklusif sejak awal masa perkuliahan. Kampus perlu menyediakan media pembelajaran dan kampanye yang menarik agar informasi mengenai cara menjaga keamanan tubuh dapat dipahami dengan baik oleh seluruh sivitas akademika.
Integrasi pendidikan ini di sekolah maupun lingkungan keluarga diharapkan mampu mengurangi risiko seseorang menjadi korban akibat ketidaktahuan akan hak-hak tubuhnya.
Mekanisme perlindungan dan pemulihan bagi penyintas
Dukung korban kekerasan seksual dengan menyediakan fasilitas pendampingan yang komprehensif, mulai dari layanan konseling psikologis hingga bantuan hukum yang mudah diakses. Permendikbudristek 55/2024 mewajibkan perguruan tinggi memberikan jaminan keberlanjutan pendidikan bagi mahasiswa yang menjadi korban agar masa depan mereka tidak terputus akibat peristiwa traumatis.
Selain itu, perlindungan atas kerahasiaan identitas dan keamanan dari ancaman fisik maupun non-fisik harus dijamin sepenuhnya oleh pihak universitas.
Kolaborasi antarlembaga, seperti kerjasama dengan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) dan penyedia layanan kesehatan, sangat diperlukan untuk memaksimalkan proses pemulihan korban. Penanganan yang tidak menyeluruh hanya akan memperluas dampak sosial dan meninggalkan trauma berkepanjangan bagi penyintas.
Dengan adanya sanksi administratif yang tegas dan layanan pemulihan yang efektif, universitas dapat benar-benar mewujudkan ruang aman bagi perempuan dan seluruh warganya tanpa kecuali.
Langkah nyata untuk ciptakan ruang aman bersama di lingkungan kampus secara berkelanjutan memerlukan komitmen kolektif dalam mengimplementasikan aturan tanpa pandang bulu. Dengan mengedepankan prinsip transparansi dan keberpihakan pada korban, gerakan lawan pelecehan akan menjadi budaya baru yang memperkuat nilai-nilai kemanusiaan di dunia pendidikan tinggi. Mari kita bersama-sama memastikan bahwa tidak ada lagi ruang bagi kekerasan seksual demi masa depan generasi yang lebih sehat dan bermartabat.




