Top
Begin typing your search above and press return to search.

Ini cara tersangka pembunuhan di Depok kelabui keluarga korban

Ini cara tersangka pembunuhan di Depok kelabui keluarga korban
X

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (kemeja putih) saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/3/2026). ANTARA/Ilham Kausar

Polda Metro Jaya menyebutkan tersangka berinisial ARH (44) yang melakukan pembunuhan di Depok terhadap istri sirinya berinisial DH (55) hingga mayatnya ditemukan kering di Depok, menggunakan sejumlah cara untuk mengelabui keluarga korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan, pelaku menaburkan bubuk kopi di sekitar tempat korban diletakkan.

"Kopi yang ditemukan di TKP memang ditaburkan oleh tersangka untuk mengelabui atau untuk menutupi bau yang ditimbulkan akibat pembusukan mayat," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Iman menyebutkan pengetahuan tersebut diperoleh oleh tersangka saat yang bersangkutan bergaul dengan rekannya di tempat pelelangan atau penjualan ikan. Kemudian kenapa tidak ada kecurigaan dari keluarga terkait keberadaan korban yang lama tidak terlihat di rumahnya, Iman menjelaskan karena tersangka menguasai ponsel korban.

"Handphone milik korban dikuasai oleh tersangka, dan tersangka melakukan komunikasi dengan orang-orang yang ada kaitannya dengan korban ini seolah-olah dirinya sebagai korban, sehingga orang-orang terdekat dari korban tidak merasa curiga," katanya.

Alasan tersangka melakukan pembunuhan karena yang bersangkutan ditolak oleh korban saat ingin melakukan hubungan suami istri.

"Saat sebelum kejadian pembunuhan tersebut, tersangka sempat meminta kewajiban suami istri kepada korban, namun ditolak sehingga tersangka meluap emosinya dan di luar kendali melakukan pembunuhan tersebut," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membeberkan kronologi peristiwa pembunuhan di Depok, Jawa Barat, yang terjadi pada Sabtu (7/3), dengan penemuan jasad korban dalam kondisi mengering.

Kasubdit Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy menjelaskan peristiwa itu berawal pada 31 Desember 2024, ketika tersangka yang berinisial ARH (44) menikah siri dengan korban berinisial DH (55), dan mereka tinggal di Perumahan Primavera, Kelapanunggal, hingga April 2025.

"Kemudian, pada pertengahan bulan Oktober 2025, korban dengan tersangka bertengkar, hingga korban berteriak-teriak mengusir tersangka," kata Resa.

Saat itu, tersangka langsung menutup mulut korban dengan menggunakan tangan kanan, namun korban melakukan perlawanan dengan cara mencakar tersangka. Setelah itu, tersangka langsung mencekik korban menggunakan tangan kiri pelaku hingga korban lemas dan tidak berdaya.

"Lalu, tersangka langsung mengambil tali rapiah dan mengikat leher korban menggunakan tali. Selanjutnya, tersangka menunggu selama kurang lebih 1 jam sambil melihat kondisi korban," kata Resa.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire