Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kasus kuota haji, KPK tahan Eks Menag Yaqut

Penahanan Yaqut buka sorotan tata kelola kuota haji dan sistem distribusi jemaah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

“Terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026,” ujar Asep di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis sebagai tersangka.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan tambahan kuota haji Indonesia yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah seharusnya dibagi berdasarkan komposisi yang telah ditetapkan, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun dalam praktiknya, pembagian tersebut diduga tidak mengikuti ketentuan dan dibagi secara merata antara haji reguler dan khusus.

Penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama serta pihak penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah untuk mendalami alur kebijakan dan distribusi kuota tersebut.

Sejumlah pengamat menilai perkara ini membuka kembali sorotan terhadap tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia, khususnya terkait transparansi distribusi kuota dan mekanisme pengawasan terhadap kebijakan kementerian.

Kasus ini juga dinilai menjadi momentum evaluasi sistem pengelolaan haji agar ke depan lebih akuntabel serta berpihak pada kepentingan jemaah yang selama ini harus menunggu antrean panjang untuk berangkat ke Tanah Suci.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire