Polda Metro Jaya ungkap peredaran ganja 9,4 kilogram di Jaktim

Barang bukti narkotika jenis ganja seberat 9,4 kilogram (9.465 gram) yang disita dari tiga tersangka di kawasan Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis, (5/2/2026). ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Barang bukti narkotika jenis ganja seberat 9,4 kilogram (9.465 gram) yang disita dari tiga tersangka di kawasan Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis, (5/2/2026). ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat 9,4 kilogram (9.465 gram) di kawasan Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim). Kepala Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Rian Faozi menjelaskan pengungkapan kasus itu dilakukan pada Kamis (5/2) sekitar pukul 20.20 WIB di halaman parkir RS UKI, Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jaktim.
"Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A, S, dan B. Ketiganya ditangkap saat berada di dalam satu unit mobil di area parkir rumah sakit," kata Faozi dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Dari hasil penggeledahan, sambung dia, ditemukan sejumlah paket ganja yang dikemas dalam beberapa bungkusan besar dan kecil.
"Barang bukti terdiri dari tiga paket besar ganja yang dililit lakban cokelat," ujar Faozi.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan empat unit telepon genggam serta satu unit mobil yang digunakan para tersangka saat diamankan. Faozi mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai peredaran ganja yang melibatkan para tersangka.
"Selanjutnya, melakukan pemantauan di lokasi dan mendapati kendaraan yang dicurigai memasuki area parkir. Tim langsung melakukan penindakan dan penggeledahan di tempat," ungkap Faozi.
Saat ini, ketiga tersangka telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.




