Polisi buru pelaku penjualan kucing kuwuk

Polsek Kawasan Muara Baru masih memburu pelaku kedua pada kasus penjualan satwa langka berupa seekor anak kucing hutan (Prionailurus Bengalensis) atau kucing kuwuk.
"Pelaku berinisial FAM yang bertempat tinggal di Ciamis yang menjadi pemasok kucing kuwuk ini,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kawasan Muara Baru Ipda Fauzy Widi di Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan, pelaku ASM (27) yang sudah ditangkap Polsek Kawasan Muara Baru mengaku membeli satwa langka tersebut dari FAM di Ciamis. Ia mengaku sudah membeli tiga ekor kucingyang berusia dua bulan tersebut ke pelaku FAM. Kucing tersebut dijual pelaku FAM ke AMS sebesar Rp250 ribu per ekor.
“Pelaku ASM mengaku dua ekor kucing yang sudah dibeli berhasil kabur dari rumahnya di kawasan Halim Perdana Kusuma Jakarta Timur," kata dia.
Dia mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku FAM yang masih menjadi buronan. Dia juga menjelaskan pelaku ASM ini diketahui sudah tidak bekerja dan memang kerap memperjualbelikan hewan langka. "Saat ditanya apakah tahu melanggar aturan, pelaku mengetahuinya," katanya.
Uang hasil penjualan hewan ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru menangkap seorang pria berinisial ASM (27) yang diduga memperjualbelikan satwa langka seekor anak kucing hutan (Prionailurus Bengalensis) atau kucing kuwuk berusia dua bulan yang dijual secara daring.
"Pelaku ditangkap di di Jalan Pasar Ikan Modern Muara Baru Kecamatan Penjaringan pada Selasa (7/10)," kata Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Kurniawan didampingi Kanit Reskrim Ipda Fauzy Widi di Jakarta, Jumat (10/10).