Polisi sebut motif pembunuhan wanita di Tangsel karena sakit hati

Subdit Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa motif pembunuhan wanita berinisial I (49) oleh mantan suami sirinya berinisial THA (41) di kawasan Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Kamis (16/4), akibat sakit hati.
"Untuk motifnya sendiri didasari oleh tersangka yang sakit hati lantaran dijanjikan oleh korban untuk membuat restoran dari hasil penjualan rumahnya," kata Panit 1 Resmob AKP Pendi Wibison dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Selain itu, tersangka diketahui berselingkuh oleh korban, sehingga terjadi cekcok. Akhirnya, tersangka memiliki niat untuk melakukan pembunuhan.
Dalam rekonstruksi peristiwa tersebut, terdapat 38 adegan yang diperagakan oleh tersangka, dari adegan menelepon, menghabisi, hingga melarikan diri.
"Temuan fakta baru dalam rekonstruksi ini terbukti bahwasanya tersangka berencana melakukan pembunuhan ini dan ingin menguasai harta dari korban," kata Pendi.
Harta yang diambil oleh tersangka digunakan untuk melarikan diri dari Palmerah, terus ke Tanah Abang, sampai ke Jalan Jombang dengan uang sisa yang disita berjumlah Rp900 ribuan.
Tersangka pun dijerat dengan Pasal 458 tentang pembunuhan, Pasal 459 terkait dengan pembunuhan berencana, serta Pasal 479 terkait dengan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman paling berat seumur hidup.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kronologi kasus dugaan pembunuhan berencana dengan korban wanita berinisial I (49), yang terjadi di kawasan Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Kamis (16/4) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan peristiwa itu bermula saat korban bersama pelaku berinsial THA (41) keluar rumah pada Rabu (15/4) malam. Keduanya kemudian kembali ke rumah korban sekitar pukul 00.30 WIB.
“Tidak lama setelah itu, saksi mendengar korban meminta tolong dari dalam kamar. Namun, pelaku sempat menenangkan dengan mengatakan bahwa kondisi korban tidak apa-apa. Setelah pelaku meninggalkan lokasi, korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” kata Budi.
Dia mengatakan dari hasil penyelidikan yang dilakukan melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta analisis barang bukti, tim mampu mengidentifikasi dan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
Pelaku, kata dia, merupakan mantan suami siri korban berinisial THA (41), yang telah diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 17.50 WIB di kawasan Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.




