Polisi tangkap begal sadis Gunung Sindur yang buron sejak 2024

NW (25), tersangka pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korbannya mengalami cacat permanen, di Polsek Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ANTARA/HO-Polres Bogor
NW (25), tersangka pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korbannya mengalami cacat permanen, di Polsek Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ANTARA/HO-Polres Bogor
Unit Reskrim Polsek Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menangkap NW (25), pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korbannya mengalami cacat permanen, setelah buron sejak 2024. Kapolsek Gunung Sindur Kompol Budi Santoso di Bogor, Jumat, menyebutkan tersangka diamankan tanpa perlawanan pada Kamis (5/2) malam.
Kasus tersebut bermula dari laporan kepolisian pada November 2024 terkait aksi begal sadis yang menimpa seorang perempuan berinisial M di Jalan Sumur Batu, Desa Pabuaran, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Kompol Budi menjelaskan penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya sejak kejadian berlangsung.
“Alhamdulillah, setelah melakukan pengejaran dan pendalaman kasus, tim kami berhasil mengamankan tersangka NW. Pelaku ini merupakan target kami karena perbuatannya mengakibatkan korban mengalami luka berat pada bagian tangan akibat sabetan senjata tajam,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku membuntuti korban menggunakan sepeda motor pada dini hari. Saat berada di lokasi yang sepi, tersangka memepet korban dan langsung menyerang dengan senjata tajam untuk melumpuhkan korban. Setelah korban tidak berdaya, pelaku merampas telepon genggam milik korban lalu melarikan diri dari lokasi kejadian. Barang hasil kejahatan tersebut kemudian dijual oleh pelaku.
“Akibat kejadian itu korban mengalami luka permanen. Tersangka melarikan diri cukup lama hingga akhirnya berhasil kami tangkap,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara serta menelusuri barang bukti lain yang digunakan dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan demi menjaga keamanan masyarakat,” tegas Kapolsek.
Tersangka kini ditahan di sel Polsek Gunung Sindur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




