Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polres Purwakarta ungkap motif pembunuhan pegawai Alfamart

Polres Purwakarta ungkap motif pembunuhan pegawai Alfamart
X

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Gede Putu Anom Danujaya (ANTARA/HO-Polres Purwakarta)

Polres Purwakarta mengungkap motif pembunuhan pegawai Alfamart Rest Area KM 72 Tol Cipularang, Dina Oktaviani (21) oleh atasannya, Heryanto (27), ternyata karena hasrat seksual. Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Gede Putu Anom Danujaya, di Purwakarta, Rabu menyampaikan pelaku yang merupakan Wakil Kepala Toko Alfamart Rest Area KM 72 Tol Cipularang sudah lama memendam hasrat ke korban.

"Dari hasil penyelidikan, kami menemukan motif pembunuhan, yaitu hasrat seksual. Jadi pelaku tertarik kepada korban," katanya.

Saat ada kesempatan, ketika pelaku berada di rumahnya bersama korban, melakukan penganiayaan terhadap korban, kemudian melakukan rudapaksa. Disebutkan, sesuai dengan hasil penyelidikan menunjukkan tindak pidana ini dilakukan di wilayah hukum Polres Purwakarta. Tepatnya di rumah pelaku di Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu.

Jadi Heryanto melakukan kekerasan seksual setelah menganiaya korban, hingga meninggal dunia.

Setelah itu, pelaku berusaha menghilangkan jejak tindak pidana dengan membungkus jasad Dina menggunakan dus lemari dan lakban. Kemudian membuang jasad korban ke sungai Citarum di Jembatan Merah, wilayah Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Jasad korban ditemukan di wilayah Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kabupaten Karawang pada Selasa (7/10) hingga akhirnya kasus tersebut terungkap.

Selain membuang jasad korban, pelaku juga sempat membakar sejumlah barang milik korban untuk menghilangkan bukti. Bahkan menjual beberapa barang berharga seperti sepeda motor, perhiasan, serta barang pribadi korban lainnya.

Pihak kepolisian dari Polres Purwakarta sebelumnya telah menetapkan Heryanto sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan pegawai Alfamart KM 72 Cipularang. Selain itu juga menetapkan dua tersangka lainnya yang membantu aksi pembuangan jasad korban ke sungai.

‎Atas perbuatannya, pelaku Heryanto dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 ayat 1 huruf j UU RI Nomor 12 tahun 2002 tentang Kekerasan Seksual dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 365 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

‎"Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati," kata Kapolres.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire