Top
Begin typing your search above and press return to search.

Rekaman CCTV mudahkan Polres Kudus ungkap pencurian motor kurir paket

Rekaman CCTV mudahkan Polres Kudus ungkap pencurian motor kurir paket
X

Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus, Jawa Tengah, berhasil menangkap dan mengamankan barang bukti sepeda motor dari tangan pelaku yang ditangkap di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. (ANTARA/HO. Humas Polres Kudus.)

Rekaman kamera pemantau atau closed circuit television (CCTV) yang terpasang di kantor jasa pengantaran barang terbukti memudahkan Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik seorang kurir paket. Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Pelaksana Harian Kasat Reskrim AKP Kanzi Fathan di Kudus, Senin, mengungkapkan aksi pencurian tersebut terekam jelas kamera CCTV yang terpasang di Kantor J&T Cabang Jekulo, Kabupaten Kudus.

"Pelaku saat melakukan aksi pencurian pada Kamis (29/1) memang terekam kamera CCTV di kantor J&T Cabang Jekulo," ujarnya.

Berkat rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan telah beberapa kali menjalani hukuman. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus langsung melakukan pengejaran. Hasilnya, pada Jumat (30/1) sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku berinisial RB (32) berhasil diamankan di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor hasil curian beserta dokumen kendaraan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku menjual sepeda motor tersebut seharga Rp5 juta.

Kronologi kejadian bermula saat korban yang merupakan kurir J&T memarkir sepeda motor Honda Vario warna hitam di depan kantor dengan kondisi kunci kontak masih menempel pada Kamis (29/1). Namun sekitar pukul 13.00 WIB, ketika korban hendak kembali mengantar paket, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian mengecek rekaman CCTV dan mendapati sepeda motornya diambil oleh orang tidak dikenal. Rekaman itulah yang menjadi petunjuk awal bagi kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut. Polisi menilai keberadaan kamera CCTV sangat membantu dalam pengungkapan tindak kejahatan. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau pemilik tempat usaha maupun masyarakat untuk memasang kamera pengawas di lingkungannya masing-masing.

"Polres Kudus terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada, jangan meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih menempel, serta gunakan pengaman tambahan seperti kunci ganda," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire