Top
Begin typing your search above and press return to search.

Apa yang membatalkan puasa? Ini penjelasan menurut 4 mazhab

Apa yang membatalkan puasa? Ini penjelasan menurut 4 mazhab tentang makan, minum, jima’, muntah, haid, nifas, dan masuknya benda ke rongga tubuh.

Apa yang membatalkan puasa? Ini penjelasan menurut 4 mazhab
X

Ini penjelasan yang membatalkan puasa menurut 4 Mazhab.

Apa yang membatalkan puasa? Ini penjelasan menurut 4 mazhab untuk jadi pengetahuan penting bagi umat Islam agar ibadah puasa dijalankan secara sah dan sesuai tuntunan syariat. Memahami apa yang membatalkan puasa membantu setiap muslim menghindari kekeliruan yang bisa merusak ibadah. Berdasarkan kajian fikih Islam, empat mazhab besar yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, merumuskan secara rinci berbagai perbuatan yang dapat membatalkan puasa dengan landasan Al-Qur’an, hadis, serta ijtihad para imam mazhab.

Dalam fikih, puasa didefinisikan sebagai menahan diri dari segala hal yang membatalkan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari dengan disertai niat. Meski prinsip dasarnya sama, perincian hukumnya memiliki perbedaan di antara keempat mazhab. Perbedaan ini muncul dari variasi metode istinbat hukum serta penafsiran terhadap dalil-dalil syariat.

Pengertian umum pembatal puasa dalam fikih

Para ulama sepakat bahwa pembatal puasa berkaitan dengan tiga prinsip utama, yaitu masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui rongga terbuka, keluarnya sesuatu akibat syahwat, serta terjadinya kondisi biologis tertentu seperti haid dan nifas.

Kesepakatan umum para ulama menyebutkan bahwa hal-hal berikut membatalkan puasa:

  • Makan dan minum dengan sengaja.
  • Hubungan suami istri di siang hari.
  • Keluarnya mani karena rangsangan.
  • Muntah dengan sengaja.
  • Masuknya benda ke dalam rongga tubuh.
  • Haid dan nifas.

Apa yang membatalkan puasa menurut Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi menegaskan bahwa puasa batal apabila seseorang dengan sengaja memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui rongga terbuka atau melakukan aktivitas biologis tertentu. Pembatal puasa menurut Hanafi:

  • Makan dan minum dengan sengaja.
  • Segala sesuatu yang masuk melalui mulut dan sampai ke lambung membatalkan puasa.
  • Hubungan suami istri di siang hari.
  • Selain membatalkan puasa, perbuatan ini mewajibkan qadha dan kafarat.
  • Masuknya benda ke rongga tubuh.
  • Termasuk melalui hidung, telinga, dubur, atau alat kelamin.
  • Muntah dengan sengaja dan memenuhi mulut.
  • Keluarnya mani akibat rangsangan.
  • Seperti akibat ciuman, sentuhan, atau masturbasi.

Mazhab Hanafi menegaskan bahwa makan dan minum karena lupa tidak membatalkan puasa.

Apa yang membatalkan puasa menurut Mazhab Maliki

Mazhab Maliki dikenal cukup ketat dalam menjaga kehati-hatian selama puasa. Pembatal puasa menurut Maliki:

  • Makan dan minum dengan sengaja.
  • Hubungan suami istri di siang hari.
  • Masuknya cairan atau benda ke rongga tubuh, termasuk tetes mata dan hidung jika terasa di tenggorokan.
  • Muntah dengan sengaja.
  • Haid dan nifas.

Mazhab Maliki menekankan bahwa semua jalur masuk ke tubuh harus dijaga selama puasa.

Apa yang membatalkan puasa menurut Mazhab Syafi’i

Mazhab Syafi’i merupakan mazhab yang paling banyak dianut di Indonesia. Berikut pembatal puasa menurut Syafi’i:

  • Makan dan minum dengan sengaja.
  • Masuknya benda ke rongga tubuh, baik dari mulut, hidung, telinga, qubul, maupun dubur.
  • Hubungan suami istri.
  • Keluarnya mani karena rangsangan.
  • Muntah dengan sengaja.
  • Haid dan nifas.
  • Hilang akal sepanjang hari.

Dalam mazhab Syafi’i, menelan ludah sendiri tidak membatalkan puasa selama masih berada di dalam mulut dan belum terpisah.

Apa yang membatalkan puasa menurut Mazhab Hanbali

Mazhab Hanbali memiliki pandangan yang mirip dengan Syafi’i, dengan beberapa tambahan detail. Pembatal puasa menurut Hanbali:

  • Makan dan minum dengan sengaja.
  • Hubungan suami istri.
  • Keluarnya mani akibat rangsangan.
  • Muntah dengan sengaja.
  • Masuknya benda ke rongga tubuh.
  • Haid dan nifas.
  • Bekam yang mengeluarkan darah menurut pendapat klasik.

Hal yang tidak membatalkan puasa menurut kesepakatan ulama

Para ulama dari empat mazhab sepakat bahwa beberapa hal berikut tidak membatalkan puasa:

  • Makan dan minum karena lupa.
  • Menelan ludah sendiri.
  • Mandi dan berenang selama tidak tertelan.
  • Suntikan non-nutrisi.
  • Menggunakan siwak atau sikat gigi dengan syarat tidak tertelan.

Hikmah perbedaan pendapat empat Mazhab

Perbedaan pandangan di antara empat mazhab merupakan hasil dari metode istinbat hukum yang berbeda. Perbedaan ini tidak bersifat kontradiktif, melainkan menunjukkan keluasan rahmat dalam Islam. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan mengikuti salah satu mazhab secara konsisten agar ibadah tetap terarah.

Apa yang membatalkan puasa menurut 4 mazhab mencakup makan dan minum dengan sengaja, hubungan suami istri, muntah disengaja, masuknya benda ke rongga tubuh, keluarnya mani akibat rangsangan, serta haid dan nifas. Meski terdapat perbedaan detail, inti ajarannya sama, yaitu menjaga kesucian puasa dengan menahan diri dari segala hal yang dapat merusak ibadah. Dengan memahami ketentuan ini, umat Islam dapat menjalankan puasa dengan lebih tenang, sah, dan bernilai.

Sumber : Elshinta.Com

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire