Top
Begin typing your search above and press return to search.

4 prinsip keadilan yang wajib diterapkan Personel Polantas dalam layanan dan penindakan

4 prinsip keadilan yang wajib diterapkan Personel Polantas dalam layanan dan penindakan
X

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryo Nugroho

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryo Nugroho, menegaskan bahwa program Polantas Menyapa tidak sekadar menjadi slogan, tetapi sebuah gerakan nyata untuk menghadirkan polisi lalu lintas yang humanis, adil, dan dipercaya masyarakat.

Dalam arahannya, Kakorlantas menekankan bahwa setiap personel Polantas wajib menerapkan empat prinsip keadilan prosedural (Procedural Justice) dalam memberikan pelayanan maupun penindakan di jalan raya.

Prinsip tersebut, pertama, memberi kesempatan bicara (Voice). Setiap warga harus diberi ruang untuk menyampaikan pendapat, keluhan, maupun penjelasan sebelum petugas mengambil keputusan.

Kedua, menunjukkan netralitas (Neutrality). Petugas harus bersikap objektif dan profesional, mendasarkan tindakan pada fakta serta aturan, bukan kepentingan pribadi.

Kemudian, ketiga, memperlakukan dengan rasa hormat (Respect). Interaksi dengan masyarakat harus dilakukan secara santun, menghargai martabat warga tanpa diskriminasi.

Keempat, menunjukkan niat baik (Trustworthy Motives). Setiap langkah Polantas harus mencerminkan niat tulus untuk menolong, melindungi, dan menjaga keselamatan masyarakat di jalan raya.

Kakorlantas menegaskan, penerapan prinsip ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap Polantas sekaligus menegaskan bahwa polisi lalu lintas hadir sebagai penolong, bukan sekadar penindak.

“Jadilah sosok penolong yang adil. Mari bersama wujudkan Polantas yang presisi dan selalu hadir untuk masyarakat,” tegas Irjen Pol Agus Suryo Nugroho.

Penulis: Rama Pamungkas/Ter

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire