43 persen belanja daerah DKI dialokasikan untuk infrastruktur publik
Sebesar 43,06 persen total belanja daerah Provinsi DKI Jakarta di luar bantuan keuangan akan dianggarkan untuk infrastruktur pelayanan publik.

Suasana Balai Kota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta.
Suasana Balai Kota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta.
Sebesar 43,06 persen total belanja daerah Provinsi DKI Jakarta di luar bantuan keuangan akan dianggarkan untuk infrastruktur pelayanan publik.
"Kalau sesuai aturan, minimal harus dialokasikan hanya 40 persen," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi di Jakarta, Sabtu.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meningkatkan infrastruktur kota agar layak dan memadai dengan alokasi anggaran sebesar Rp3,77 triliun.
Sedangkan untuk peningkatan produktivitas dan daya saing ekonomi berkelanjutan sebesar Rp582 miliar dan peningkatan modal manusia yang berdaya saing senilai Rp17,58 triliun.
Ada pula program penciptaan penghidupan masyarakat yang layak dan mandiri dengan anggaran sebesar Rp2,70 triliun. Lalu transformasi tata kelola pemerintahan yang dinamis dan responsif sebesar Rp2,36 triliun.
Selanjutnya, penciptaan mobilitas dan kawasan berorientasi transit sebesar Rp7,82 triliun serta optimalisasi pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim sebesar Rp6,27 triliun.
Dalam urusan pekerjaan umum dan tata ruang, pihaknya membagi menjadi beberapa pos. Yaitu pengendalian banjir dengan anggaran Rp3,64 triliun, pengelolaan sampah Rp1,38 triliun serta pembangunan jembatan dan "flyover" sebesar Rp289,72 miliar.
Untuk perhubungan, Pemprov DKI Jakarta menganggarkan subsidi transportasi umum. Yakni subsidi Transjakarta sebesar Rp3,75 triliun, subsidi Bus Sekolah sebesar Rp105,38 miliar serta subsidi MRT Jakarta sebesar Rp536,70 miliar.
Selain itu subsidi LRT Jakarta sebesar Rp325,28 miliar dan layanan angkutan kapal perairan sebesar Rp100,19 miliar.
“Untuk ketenagakerjaan, kami akan terus mengadakan pelatihan keterampilan kerja kejuruan dan "Mobile Training Unit" (MTU) dengan anggaran sebesar Rp63,44 miliar serta pelatihan SIM A sebesar Rp1,2 miliar.
Sedangkan pembentukan tenaga kerja mandiri sebesar Rp4,33 miliar dan pelatihan peningkatan produktivitas sebesar Rp1,25 miliar.
Di bidang pendidikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan senilai Rp19,75 triliun atau 26,59 persen dari Belanja Daerah.
"Hal ini berarti telah melebihi mandatory spending sesuai aturan perundangan minimal 20 persen," katanya.
Alokasi anggaran tersebut antara lain untuk menganggarkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sebesar Rp3,25 triliun dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) sebesar Rp399 miliar.
Ada juga pos anggaran untuk sekolah swasta gratis sebesar Rp282,46 miliar serta rehab sekolah dan fasilitas pendidikan sebesar Rp126,12 miliar.
Kemudian, untuk bidang kesehatan, sejumlah pos anggaran yang dialokasikan, di antaranya BPJS Kesehatan sebesar Rp1,40 triliun, pembangunan fasilitas kesehatan sebesar Rp360,49 miliar, penyediaan alat kesehatan sebesar Rp165,16 miliar dan Pasukan Putih senilai Rp43,49 miliar.
Untuk bantuan sosial, sejumlah pos anggaran yang dialokasikan, antara lain Kartu Lansia Jakarta (KLJ) sebesar Rp625,89 miliar, Kartu Anak Jakarta (KAJ) sebesar Rp100,10 miliar dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) sebesar Rp76,45 miliar.
Sedangkan untuk urusan industri dan perdagangan, beberapa pos anggaran dialokasikan, seperti program penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri sebesar Rp13,34 miliar, program pemberdayaan UMKM sebesar Rp17,59 miliar serta program pembangunan dan perencanaan industri sebesar Rp23,55 miliar.
Di ranah komunikasi dan informatika, Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan Rp185,29 miliar untuk layanan kelola kamera pengawas (CCTV) dan Rp18,25 miliar untuk sistem pengendalian banjir.
Seluruh anggaran ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 yang secara resmi telah diundangkan pada 23 Desember 2025.
Demikian juga, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.
Seluruh program ini akan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. "Kami berharap APBD 2026 ini dapat dirasakan manfaatnya secara luas oleh warga Jakarta,” kata Michael.




