6.470 wajib pajak di Bali lapor SPT manfaatkan Coretax

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Bali mencatat sebanyak 6.470 wajib pajak di Pulau Dewata telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan memanfaatkan sistem baru Coretax hingga Kamis (15/1).
“Kami terus melakukan monitoring dan penguatan sosialisasi kepada wajib pajak soal lapor SPT melalui Coretax,” kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bali Janita Sunarsasi yang dihubungi di Denpasar, Bali, Jumat.
Ia merinci sebanyak 6.335 merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi, dan 135 Wajib Pajak Badan.
Pihaknya mencatat berdasarkan data sementara per tanggal 15 Januari 2026, jumlah wajib pajak di Bali yaitu mencapai 546.140 wajib pajak, yang terdiri dari 477.240 Wajib Pajak Orang Pribadi dan 68.900 Wajib Pajak Badan.
Sedangkan jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax tercatat untuk data sementara sebanyak 191.348 Wajib Pajak, terdiri dari 166.978 Wajib Pajak Orang Pribadi dan 24.370 Wajib Pajak Badan.
“Data jumlah Wajib Pajak yang melakukan aktivasi dan pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax bersifat dinamis,” imbuhnya.
Di sisi lain, pihaknya berupaya meningkatkan sosialisasi, pelayanan, dan penyebaran informasi terkait aktivasi Coretax dan pelaporan SPT Tahunan melalui sistem baru itu.
Pihaknya mengharapkan dukungan semua pihak mulai para pemangku kepentingan hingga media massa untuk mengimbau seluruh Wajib Pajak khususnya di Bali, agar segera melakukan aktivasi akun Coretax. Pasalnya, masih banyak wajib pajak yang belum melakukan aktivasi akun Coretax.
Aktivasi itu, kata dia, sebagai salah satu langkah awal sebelum pelaporan SPT Tahunan.
“Kami juga mengimbau agar proses aktivasi akun dan pelaporan SPT Tahunan dilakukan sejak dini guna mengantisipasi potensi kendala jaringan maupun penumpukan antrean,” imbuhnya.
Pihaknya juga menggandeng sejumlah perguruan tinggi di Bali untuk merekrut 236 mahasiswa sebagai relawan yang memberikan sosialisasi dan memberikan pendampingan untuk edukasi terkait Coretax.




