68 ASN Pemkot Jaktim jalani WFH, pelayanan dipastikan tetap optimal

Wali Kota Jakarta Timur Munjirin memberikan pengarahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Timur, di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Jumat (10/4/2026). (ANTARA/Siti Nurhaliza).
Wali Kota Jakarta Timur Munjirin memberikan pengarahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Timur, di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Jumat (10/4/2026). (ANTARA/Siti Nurhaliza).
Sebanyak 68 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) mulai menjalani kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada Jumat.
"Ada beberapa ASN Suku Dinas (Sudin) dan bagian yang mengambil WFH mulai Jumat ini, yaitu kurang lebih sekitar 68 ASN. Ini kita berikan sesuai dengan aturan yang ada," kata Wali Kota Jakarta Timur Munjirin di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Jumat.
Sebanyak 68 ASN tersebut hanya sebagian kecil dari total pegawai yang mencapai sekitar 680 orang. Munjirin mengatakan penerapan WFH dilakukan secara selektif dan mengacu pada aturan yang berlaku. Mayoritas ASN, terutama yang bertugas di tingkat kelurahan, kecamatan, dan pejabat kota, tetap bekerja seperti biasa karena masuk dalam kategori yang dikecualikan.
Munjirin menegaskan meskipun ada ASN yang bekerja dari rumah, pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu karena unit-unit pelayanan langsung tetap beroperasi dengan pegawai yang bertugas di kantor.
"Ada beberapa yang WFH, tapi pelayanan tetap berlangsung, yang menyangkut langsung kepada masyarakat," ujar Munjirin.
Menurut dia, skema pembagian kerja tersebut telah diatur agar keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan pelayanan publik tetap terjaga. ASN yang menjalankan WFH, kata dia, umumnya berasal dari bagian yang pekerjaannya dapat dilakukan secara daring tanpa mengurangi kinerja.
Dengan komposisi tersebut, sekitar 90 persen ASN Pemkot Jakarta Timur tetap bekerja di kantor. Kondisi ini dinilai cukup untuk memastikan seluruh layanan publik berjalan optimal. Selain itu, pada hari yang sama, ASN yang tidak menjalankan WFH tetap mengikuti kegiatan rutin senam Jumat di halaman Kantor Wali Kota. Kegiatan ini sekaligus dimanfaatkan untuk memperkuat koordinasi dan pembinaan internal.
Munjirin mengingatkan kepada seluruh ASN, baik yang bekerja dari rumah maupun dari kantor, agar tetap mengedepankan profesionalisme, khususnya dalam menindaklanjuti aduan masyarakat.
"Kita harus benar-benar menindaklanjuti aduan secara nyata dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," tegas Munjirin.
Melalui penerapan kebijakan WFH terbatas itu, Pemkot Jakarta Timur berharap kinerja ASN tetap optimal dan efektif di tengah penyesuaian sistem kerja yang berlaku. Seperti diketahui, pemerintah resmi menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) bagi ASN setiap Jumat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut berlaku mulai 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.
"Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran (SE) dari MenpanRB dan SE Mendagri," kata Airlangga dalam konferensi pers yang digelar secara virtual di Jakarta pada 31 Maret 2026.
Selain ASN, pemerintah juga memberikan imbauan WFH bagi sektor swasta. Pengaturannya dituangkan melalui SE Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.




