7 langkah mudah reaktivasi PBI-JK yang dinonaktifkan
Reaktivasi PBI-JK Jamin Akses Layanan Kesehatan Gratis

Sumber foto: Humas Kemensos
Sumber foto: Humas Kemensos
Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) masih bisa mengaktifkan kepesertaan yang dinonaktifkan.
Pemerintah menyebut penonaktifan PBI-JK dilakukan agar bantuan tepat sasaran bagi masyarakat tidak mampu. Kebijakan ini mengalihkan kepesertaan dari kelompok mampu ke kelompok miskin.
Pengalihan dilakukan dari desil 6-10 ke desil 1-5 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Jumlah peserta PBI-JK nasional tetap 96,8 juta orang dan tidak dikurangi.
Proses pengalihan sudah berjalan sejak Mei 2025 dan dilakukan bertahap. Pemerintah menyatakan masyarakat terdampak tetap bisa mengajukan reaktivasi sesuai ketentuan berlaku.
Reaktivasi adalah proses mengaktifkan kembali kepesertaan PBI-JK yang dinonaktifkan. Kebijakan ini menjamin peserta tetap mendapat layanan kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
“Proses reaktivasi bisa dilakukan dengan mudah dan cepat dan dapat diajukan agar peserta bisa tetap memperoleh layanan jaminan kesehatan secara gratis,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul), dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/2/2026).
Reaktivasi diprioritaskan bagi peserta sakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis. Reaktivasi juga berlaku bagi warga di luar DTSEN dan bayi dari ibu PBI-JK yang dinonaktifkan.
Peserta yang dihapus masih bisa diaktifkan maksimal enam bulan sejak penonaktifan. Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kemensos, Joko Widiarto, menjelaskan mekanisme reaktivasi.
Tahap pertama, peserta meminta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan.
Tahap kedua, peserta melapor ke Dinas Sosial setempat.
Tahap ketiga, Dinas Sosial memverifikasi data peserta.
Tahap keempat, Dinas Sosial membuat surat reaktivasi dan menginput data ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Tahap kelima, Kementerian Sosial memverifikasi dokumen reaktivasi.
Tahap keenam, dokumen diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi lanjutan.
Tahap ketujuh, BPJS Kesehatan mengaktifkan kembali status kepesertaan.
Joko memastikan koordinasi terus dilakukan dengan Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah.
Kemensos juga melakukan reaktivasi otomatis bagi peserta sakit kronis yang terdeteksi. Langkah ini diharapkan melindungi hak kesehatan masyarakat tidak mampu.
Hutomo Budi/Rama




