7.000 peserta PBI JK di OKU Sumsel dinonaktifkan

Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten OKU, Sumatera Selatan. ANTARA/Edo Purmana
Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten OKU, Sumatera Selatan. ANTARA/Edo Purmana
Sebanyak 7.000 dari sekitar 21 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan OKU Yudiawati di Baturaja, Senin (9/2) mengatakan bahwa penonaktifan tersebut dilakukan oleh pemerintah pusat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.
Kebijakan yang berlaku sejak 1 Februari 2026 tersebut bertujuan untuk memastikan data penerima bantuan benar-benar tepat sasaran.
"Untuk Kabupaten OKU sendiri berdasarkan data dari BPJS Kesehatan tercatat sekitar 7.000 peserta PBI JK yang dinonaktifkan," katanya.
Menurutnya, peserta yang dinonaktifkan ini tidak bisa ditanggung oleh pemerintah daerah setempat melalui skema Program Universal Health Coverage (UHC).
"Program UHC ini hanya diperuntukkan bagi warga OKU yang tidak terdaftar sebagai peserta PBI JK," katanya.
Program UHC itu sendiri, lanjut dia, hanya dengan cukup menggunakan Kartu Keluarga dan KTP, maka warga Kabupaten OKU yang terdaftar di layanan ini bisa menikmati berobat gratis.
Ia menyarankan agar peserta PBI JK yang dinonaktifkan di wilayah setempat untuk berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten OKU agar dapat diaktifkan kembali.
"Informasinya saat ini peserta yang dinonaktifkan sudah dapat diaktifkan kembali dengan beberapa kriteria. Untuk lebih jelasnya, silahkan berkoordinasi dengan Dinas Sosial OKU," tegasnya.




