Ahli hukum: PP nomor 45 tahun 2025 berlaku untuk sawit dan tambang
Ahli menilai dampak PP Nomor 45 Tahun 2025 paling terasa di sektor sawit.

Foto: Antara/elshinta.com
Foto: Antara/elshinta.com
Ahli hukum kehutanan dan pengamat kebijakan agraria Universitas Al Azhar Jakarta, Sadino, menyebut PP Nomor 45 Tahun 2025 tidak hanya mengatur kelapa sawit, tetapi juga sektor pertambangan.
Namun, dampak PP Nomor 45 Tahun 2025 dinilai lebih besar dirasakan sektor sawit karena berkaitan langsung dengan penertiban kawasan hutan.
Sadino menjelaskan PP tersebut merupakan tindak lanjut Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
“Sebenarnya untuk PP 45 itu tidak hanya kelapa sawit tapi juga untuk pertambangan ya. Juga untuk pertambangan. Jadi PP tapi memang khusus untuk PP 45 memang banyakan di sawit, karena berbicara penertiban kawasan hutan. Ya, di situ adalah PP 45 adalah tindak lanjut dari Perpres 5 tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan,” terang Sadino saat wawancara di radio Elshinta, Selasa (10/2/2026).
Sadino menilai pengenaan denda administratif berupa PNBP terhadap sawit di kawasan hutan sangat memberatkan pelaku usaha.
Ia menjelaskan, meski lahan yang dianggap ilegal telah diambil alih, besaran denda dinilai tidak sebanding dengan nilai aset.
“Kalau dari sisi substansi memang terus terang saja nilai dendanya ini adalah PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) ini tapi memang itu sangat memberatkan. Karena lahannya yang dikatakan ilegal sudah diambil, dendanya itu dengan nilai asetnya tidak seimbang,” ujar Sadino.
Sadino menekankan perlunya evaluasi kebijakan penertiban kawasan hutan agar penegakan hukum tetap adil dan proporsional.
Menurutnya, kebijakan tersebut seharusnya tidak hanya berorientasi pada penerimaan negara, tetapi juga memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Stefi Anastasia/Mgg/Rama




