AI tersangka pembunuh Alvaro Kiano, Kabid Humas Polda Metro Jaya sebut motif balas dendam

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto, dalam konferensi pers, Senin (24/11/2025) malam
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto, dalam konferensi pers, Senin (24/11/2025) malam
Polda Metro Jaya menetapkan AI sebagai tersangka dalam kasus hilangnya Alvaro Kiano Nugroho (AKN), bocah 6 tahun yang dilaporkan hilang sejak 6 Maret 2025. Pengumuman ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto, dalam konferensi pers, Senin (24/11/2025) malam.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik merangkai hasil olah TKP, keterangan saksi, analisis digital, serta berbagai temuan lapangan selama delapan bulan penyelidikan.
Kasus ini dimulai ketika Alvaro tidak pulang ke rumah pada 6 Maret 2025. Satu hari kemudian, kakek korban melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan. “Dari laporan tersebut, Polsek Pesanggrahan dan penyelidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan melakukan rangkaian-rangkaian kegiatan,” ujar Kombes Bhudi.
Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian besar masyarakat sehingga penyidikan dilakukan secara akurat dan transparan. “Penting bagi kami untuk menyampaikan informasi yang akurat, terverifikasi, dan transparan,” katanya.
Polisi melakukan penyelidikan lintas wilayah, termasuk Sukabumi dan Batam, untuk menelusuri jejak keluarga kandung korban. Penyidik juga melakukan klarifikasi kepada ayah kandung Alvaro yang sedang berada di Lapas Cipinang, serta memeriksa ayah tirinya. Selain itu, Kepolisian mempublikasikan ciri-ciri korban melalui media sosial resmi untuk mengumpulkan informasi tambahan dari masyarakat.
“Hal ini dilakukan dalam rangkaian penyelidikan dan setelah diinformasikan, ada informasi dari masyarakat,” tambah Bhudi.
Informasi publik tersebut kemudian mengarah kepada satu orang terduga pelaku berinisial AI. Dalam pendalaman rekam digital, penyidik menemukan pesan-pesan bernada dendam pada ponsel AI.
“Penyelidik menemukan adanya indikasi kuat dorongan emosional pelaku, dari handphone yang diamankan terlapor secara terang-terangan menuliskan kalimat ‘gimana caranya gue balas dendam’,” ungkap Bhudi.
Ia menjelaskan bahwa kalimat tersebut muncul berulang dalam konteks kemarahan serta rasa sakit hati terhadap pihak tertentu. Dalam pemeriksaan, AI mengakui telah menculik Alvaro dari sebuah masjid di Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Hal ini diakui oleh tersangka melakukan penculikan terhadap Ananda AKN sampai dengan membawa korban dari salah satu masjid di wilayah Bintaro,” jelas Bhudi.
Ketika dibawa, korban yang menangis terus-menerus kemudian dibekap hingga meninggal dunia. Tersangka lalu membungkus jenazah dengan tas plastik hitam dan membuangnya ke wilayah Tenjo, tepatnya bawah Jembatan Cilalai, pada malam 9 Maret 2025.
“Setelah korban meninggal, pelaku membungkus jenazah dengan tas plastik berwarna hitam dan membuang di wilayah Tenjo,” tambahnya.
Pada 20 November 2025, penyidik kembali menerima informasi baru dari masyarakat. Informasi tersebut dicocokkan dengan keterangan saksi, barang bukti, serta prarekonstruksi sehingga menguatkan keterlibatan AI. “Penyelidik menetapkan seorang tersangka berinisial AI,” ujar Bhudi.
Ia juga mengungkapkan perkembangan penting terkait temuan kerangka manusia. “Kerangka yang ditemukan patut diduga kuat sebagai anak yang hilang,” ujarnya.
Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan terus dilakukan secara transparan untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban serta memastikan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Penulis: Dedy Ramadhany/Ter




