Top
Begin typing your search above and press return to search.

Anak tewas di Ngada, lemahnya implementasi perlindungan anak di daerah

Anak tewas di Ngada, lemahnya implementasi perlindungan anak di daerah
X

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi memberikan perhatian serius atas meninggalnya seorang pelajar kelas IV Sekolah Dasar di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur.

Peristiwa tersebut dinilai sebagai peringatan keras bagi Pemerintah Pusat dan daerah untuk meninjau kembali implementasi sistem perlindungan anak, khususnya melalui kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

Menteri PPPA menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan melindungi kesehatan mental mereka, demikian dikutip dari keterangan tertulis yang diterima, Kamis (5/2/2026).

“Kami menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa penguatan sistem perlindungan anak melalui implementasi kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Negara wajib memastikan setiap anak dapat bersekolah dengan aman dan terlindungi,” ujar Arifah Fauzi di Jakarta, Rabu kemarin.

Menteri PPPA mengungkapkan bahwa Tim Layanan SAPA 129 Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPPA Kabupaten Ngada. Namun, pendampingan psikologis bagi keluarga korban belum dapat dilakukan secara optimal karena belum tersedianya psikolog klinis di wilayah tersebut.

Kemen PPPA mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada untuk segera merekrut dan menempatkan psikolog klinis di RSUD, UPTD PPPA, serta Puskesmas. Kehadiran tenaga profesional ini dinilai krusial untuk memberikan layanan konseling kesehatan jiwa, pendampingan korban kekerasan, serta pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Tim profesional sangat dibutuhkan agar perempuan dan anak memiliki ruang aman untuk mendapatkan dukungan psikologis, terutama dalam situasi krisis,” tegas Menteri PPPA.

Menteri PPPA menekankan bahwa kasus ini perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas, yakni kerentanan anak secara umum, termasuk anak laki-laki yang sering luput dari perhatian karena konstruksi sosial.

“Anak laki-laki juga memiliki kerentanan yang kerap tidak terlihat. Norma sosial sering membatasi mereka untuk mengekspresikan emosi dan meminta bantuan. Mereka berhak merasa aman untuk berbicara, didengarkan, dan mendapatkan pertolongan,” ujar Arifah Fauzi.

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) Kemen PPPA, sepanjang tahun 2025 tercatat lebih dari 6.000 anak laki-laki menjadi korban kekerasan fisik, psikis, maupun seksual.

“Data ini menunjukkan masih banyak anak laki-laki yang memilih diam karena stigma dan rasa takut. Perlindungan anak harus inklusif dan responsif, tanpa membedakan jenis kelamin,” tambahnya.

Kemen PPPA terus mendorong penguatan maskulinitas positif agar anak dan remaja laki-laki memiliki ruang aman untuk mengekspresikan emosi dan mencari pertolongan. Selain itu, Menteri PPPA mengajak sekolah, khususnya sekolah dasar, untuk memperkuat sistem deteksi dini terhadap persoalan psikososial anak.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui Layanan SAPA 129 (Call Center 129 atau WhatsApp 08111-129-129).

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Semakin cepat kita bertindak, semakin besar peluang kita mencegah tragedi serupa terulang,” pungkas Menteri PPPA. (Roh/Ter)

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire