Anggota DPR dorong perbaikan tata kelola pangan nasional
Regulasi lama dan data produksi yang tidak sinkron dinilai memicu impor pangan berlebihan

Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Firman Subagyo menilai impor pangan yang berlebihan dipicu regulasi lama dan data produksi yang tidak akurat.
Firman mengatakan sejumlah lahan pertanian tidak bisa dimanfaatkan karena masih berstatus kawasan hutan secara administratif. Akibatnya, lahan produktif terbengkalai dan kebutuhan pangan dipenuhi lewat impor.
“Jelas menghambat, kadang-kadang ada lahan yang sebenarnya cocok untuk pertanian, tapi karena statusnya masuk kawasan hutan petani tidak bisa mengolahnya,” kata Firman dalam wawancara Radio Elshinta Edisi Pagi, Selasa (20/1/2026).
Ia menyoroti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan pangan saat ini. Menurutnya, aturan tersebut perlu segera disesuaikan.
“Kita punya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. UU ini sudah sangat lama dan perlu banyak penyesuaian. Kita harus berani melakukan reformasi sistem,” ujarnya.
Selain regulasi, Firman menilai kebijakan impor juga dipicu perbedaan data antara Kementerian Pertanian, Badan Pusat Statistik, dan kondisi riil di lapangan. Data yang tidak sinkron membuat keputusan impor tidak berbasis kebutuhan nyata.
“Kenapa impor kita bisa ugal-ugalan? Karena data kita ini tidak pernah akurat. Antara data Kementerian Pertanian, BPS, dan data di lapangan sering berbeda,” katanya.
Firman menegaskan pembenahan pengelolaan pangan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari revisi regulasi hingga perbaikan sistem data. Menurutnya, langkah itu penting agar kebijakan impor lebih transparan dan berpihak pada kepentingan nasional.
Steffy Anastasia/Rama




