Anggota DPR nilai pembakaran mahkota Cenderawasih langgar aturan

Pemusnahan mahkota Cendrawasih opset yang dilakukan BBKSDA Papua di Jayapura, Senin (20/10). (ANTARA/HO/Dokumentasi)
Pemusnahan mahkota Cendrawasih opset yang dilakukan BBKSDA Papua di Jayapura, Senin (20/10). (ANTARA/HO/Dokumentasi)
Anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Yan Permenas Mandenas menilai pemusnahan barang bukti berupa mahkota Cenderawasih dengan cara dibakar melanggar aturan.
"Ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang secara spesifik diatur pada Pasal 33 ayat 1 huruf (b). Di situ tertulis satwa mati atau diawetkan (offset) dapat dititipkan di lembaga konservasi atau museum zoology," ujar Yan dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu.
Sementara, perihal pemusnahan yang dimaksud dalam Pasal 7 huruf (k) tercantum dalam Pasal 41 ayat 1 huruf (a), di antaranya limbah, B3, limbah B3, hasil hutan, tumbuhan, satwa atau bagian-bagiannya yang mengandung bibit penyakit dan/atau rusak.
Dengan kata lain, ia menyebut bahwa mahkota Cenderawasih tidak masuk dalam syarat pemusnahan yang tertuang dalam Pasal 41 Ayat 1 huruf (a).
"Mahkota Cenderawasih tidak bisa dijustifikasi sebagai barang berbahaya atau mengandung bibit penyakit untuk kemudian dimusnahkan sebagaimana tercantum dalam Pasal 41. Sebaliknya, mahkota Cenderawasih merupakan satwa mati atau diawetkan yang diatur dalam Pasal 33 ayat 1 huruf (b) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 26 Tahun 2017," kata dia.
Dengan demikian, mahkota Cenderawasih seharusnya ditempatkan di lembaga konservasi atau museum zoology, bukannya dimusnahkan dengan cara dibakar. Untuk itu, ia meminta keseriusan dari Menteri Kehutanan terkait hal tersebut sebab telah tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
"Harus ada langkah tegas yang diambil untuk Kepala BBKSDA (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Daerah) Papua dan lakukan evaluasi menyeluruh. Ini akan saya sampaikan kepada menteri dan juga Komisi IV DPR RI," ujar Yan.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sendiri telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Papua, khususnya pada para tokoh adat dan lembaga Majelis Rakyat Papua (MRP), terkait pemusnahan barang bukti berupa ofset dan mahkota Cenderawasih pada 20 Oktober 2025 di Jayapura.
"Kami menyampaikan permohonan maaf atas timbulnya kekecewaan dan rasa terluka yang dirasakan oleh masyarakat Papua. Kami memahami bahwa mahkota Cenderawasih bukan sekadar benda, melainkan simbol kehormatan dan identitas kultural masyarakat Papua," Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kememhut Satyawan Pudyatmoko dalam pernyataan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (23/10).
Ia menjelaskan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar dilindungi dan bagian-bagiannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Namun demikian, pihaknya memahami bahwa sebagian barang bukti tersebut memiliki nilai budaya yang tinggi bagi masyarakat Papua. Ia memastikan tidak ada sedikit pun niat dari Kemenhut untuk menyinggung, mengabaikan nilai budaya, atau melukai masyarakat Papua. Kejadian tersebut murni dalam kerangka upaya penegakan hukum.




