Anggota Komisi IV DPR RI dorong Bulog naik status jadi Kementerian Pangan

Perum BULOG
Perum BULOG
Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menyatakan dukungannya terhadap usulan peningkatan status Perum Bulog menjadi Kementerian Pangan. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat tata kelola pangan nasional yang selama ini dinilai terlalu birokratis.
Dalam wawancara bersama Radio Elshinta, Senin (13/10/2025), Firman menjelaskan bahwa usulan ini bukan hal baru, melainkan kelanjutan dari gagasan lama yang sempat tertunda sejak era pemerintahan sebelumnya. Ia menilai, Bulog memiliki peran strategis sebagai penyangga harga dan pengendali stok pangan yang semestinya diberi kewenangan lebih besar.
“Pangan adalah hak asasi manusia dan amanat konstitusi. Karena itu, negara harus memastikan ketersediaan dan keterjangkauannya melalui lembaga yang kuat,” ujar Firman kepada Anchor Yuniar Kustanto, dalam Elshinta News and Talk edisi siang.
Firman mengungkapkan, transformasi Bulog menjadi perusahaan umum (Perum) merupakan konsekuensi dari perjanjian Letter of Intent antara Indonesia dan IMF saat krisis ekonomi 1998. Namun, setelah Indonesia melunasi utang kepada IMF pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, perjanjian tersebut dianggap tidak lagi mengikat.
Menurutnya, revisi terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menjadi dasar hukum penting untuk mengembalikan Bulog ke fungsi idealnya seperti di masa lalu — memiliki kewenangan penuh dalam menjaga stabilitas harga dan stok bahan pokok.
Selama ini, kata Firman, keberadaan Badan Pangan Nasional justru menambah lapisan birokrasi dalam tata kelola pangan. Akibatnya, Bulog hanya berperan sebagai pelaksana operasi pasar tanpa wewenang strategis. “Kondisi ini menyebabkan sistem distribusi pangan menjadi carut-marut,” tegasnya.
Firman menjelaskan, DPR RI saat ini tengah membahas revisi Undang-Undang Pangan untuk memperkuat kelembagaan Bulog. Nantinya, Bulog akan ditingkatkan menjadi Kementerian Pangan dan Kepala Bulog (Kabulog). Dalam struktur baru ini, Menteri Pangan akan berperan sebagai regulator, sementara Kabulog bertugas sebagai eksekutor.
“Dengan sistem satu pintu, Bulog akan memiliki otoritas dalam distribusi dan pengendalian harga pangan tanpa harus bergantung pada Kementerian Perdagangan atau Kementerian Pertanian,” jelasnya.
Firman juga menekankan, Kementerian Pertanian cukup berfokus pada produksi pangan, sedangkan urusan distribusi dan stabilisasi harga dikelola oleh Kementerian Pangan. Dengan demikian, Pemerintah dapat mengendalikan harga beras secara efektif, dengan target penguasaan 60 hingga 70 persen pasokan nasional oleh Bulog, dan sisanya dikelola sektor swasta untuk beras premium.
“Kalau Kementerian Pertanian masih harus mengurus produksi sampai hilir, itu terlalu berat. Lebih baik fokus di hulu, sementara distribusi diatur oleh Bulog,” tambahnya.
Sebagai salah satu penyusun Undang-Undang Pangan, Firman memastikan bahwa perubahan struktur ini tidak hanya akan memperkuat posisi Bulog, tetapi juga menciptakan kemandirian pangan yang lebih terarah dan efisien.
Penulis: Dedy Ramadhany/Ter