Anggota Polresta Kupang Kota dipecat karena langgar kode etik

Kapolresta Kupang Kota Kombes Polisi Djoko Lestari mencoret foto Briptu Muhammad Risky pada upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Mapolresta Kupang Kota, Rabu (17/9/2025). ANTARA/HO-Humas Polresta Kupang Kota.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Polisi Djoko Lestari mencoret foto Briptu Muhammad Risky pada upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Mapolresta Kupang Kota, Rabu (17/9/2025). ANTARA/HO-Humas Polresta Kupang Kota.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota, Rabu, menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat terhadap seorang anggotanya, Brigadir Polisi Satu Muhammad Risky, yang terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri, disiplin, dan tindak pidana.
Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Briptu Muhammad Risky dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor: KEP/442/IX/2025 tanggal 9 September 2025.
Kepala Polresta Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Djoko Lestari menegaskan keputusan PTDH merupakan konsekuensi hukum sekaligus langkah tegas untuk menjaga disiplin dan marwah institusi Polri.
"Upacara ini penuh keprihatinan, bukan kebanggaan. Namun, Polri harus bersikap tegas demi menjaga kepercayaan publik. Lebih baik kehilangan satu anggota daripada mengorbankan nama baik ribuan anggota lain yang berjuang menegakkan hukum dan melayani masyarakat," kata Djoko pada upacara PTDH di Mapolresta Kupang Kota.
Menurut ia, menjadi anggota Polri adalah sebuah kehormatan sekaligus amanah besar yang harus dijalankan dengan integritas tinggi. Oleh karena itu, seluruh personel Polresta Kupang Kota diingatkan untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran penting.
Djoko meminta anggotanya untuk tidak pernah main-main dengan disiplin, tidak mengkhianat sumpah jabatan, serta dilarang menyalahgunakan kewenangan yang diberikan negara.
Ia juga mengingatkan setiap perilaku personel Polri akan menjadi sorotan publik. Karena itu, ia mengajak anggotanya untuk berkomitmen memperbaiki diri, meningkatkan kualitas kinerja, dan menjaga kehormatan seragam yang dibanggakan.
Dia menambahkan Briptu Muhammad Risky, bintara Polresta Kupang Kota, melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, disiplin dan/atau tindak pidana melanggar Pasal 13 Ayat (1) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) Huruf B Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia, juncto Pasal 5 Ayat (1) Huruf B dan Huruf C, dan/atau Pasal 8 Huruf C Angka 1,2,3, dan/atau Pasal 10 Ayat (1) Huruf D, dan/atau Pasal 12 Huruf G, dan/atau Pasal 13 Huruf D Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.