Top
Begin typing your search above and press return to search.

Apkasindo minta KDM buka dialog terkait perlarangan sawit di Jabar

Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membuka ruang dialog dengan semua pihak termasuk petani serta pekerja sawit terkait kebijakan.

Apkasindo minta KDM buka dialog terkait perlarangan sawit di Jabar
X

Ilustrasi - Seorang warga melintas perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (29/12/2024) (Antara/HO/Dokumentasi pribadi).

Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membuka ruang dialog dengan semua pihak termasuk petani serta pekerja sawit terkait kebijakan melarang penanaman sawit dan mengganti tanaman yang sudah ada dengan komoditas lain.

Wakil Ketua Umum Apkasindo Bidang Komunikasi Qayuum Amri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menyatakan, kebijakan Gubernur Jabar yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi atau KDM melarang penanaman sawit dan mengganti tanaman tersebut dengan komoditas lain sebagai diskriminatif dan mengabaikan perkebunan sawit yang puluhan tahun sudah ada di Bumi Pasundan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat bernomor 187/PM.05.02.01/Perek Tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit Di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

"Kami berharap KDM dapat mengkaji ulang surat edaran tersebut dan membuka ruang dialog dengan semua pihak termasuk petani serta pekerja sawit. Sebab, ada puluhan ribu orang yang bergantung hidupnya dari perkebunan sawit di Jawa Barat," ujar Qayuum.

Menurut dia, kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi selain diskriminatif juga reaksioner terhadap tanaman sawit, apalagi keluarnya SE tersebut tidak disertai data dan bukti ilmiah bahwa kelapa sawit membuat krisis air bersih dan bencana ekologi di Jawa Barat.

Sawit, tambahnya, merupakan berkah dari Tuhan untuk Indonesia, tidak semua negara seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa bisa tanam sawit, seharusnya Indonesia bersyukur dan mengelola sawit lebih baik, bukan melakukan pelarangan.

Oleh karena itu kebijakan tersebut seharusnya dikaji lebih mendalam dengan melibatkan pemangku kepentingan lain seperti perguruan tinggi dan lembaga penelitian.

Apalagi tanaman sawit telah tumbuh di Jawa Barat selama puluhan tahun. Selama masa itu, tidak ada fakta dan data yang membuktikan perkebunan sawit penyebab banjir dan kesulitan air bersih.

Berdasarkan data Apkasindo, perkebunan sawit milik petani di Jawa Barat terpusat di Subang, Garut, Pangandaran, dan Tasikmalaya.

Merujuk Buku Statistik Perkebunan Kementerian Pertanian 2025, total luas perkebunan sawit di Jabar mencapai 15.764 hektare dengan kategori tanaman menghasilkan dan total produksi mencapai 43.493 ton CPO.

Sebagian besar dikelola oleh BUMN mencapai 11.254 hektare dan perkebunan swasta 4.259 hektare.

Selain itu dari data Badan Pusat Statistik, jumlah pekerja perkebunan sawit di Jawa Barat mencapai 8.170 orang.

"Apabila dilakukan pelarangan, nasib ribuan pekerja ini bisa terancam. Lalu, apakah Gubernur KDM mau tanggung jawab. Pelarangan sawit ini bukanlah solusi tepat," ujar Qayuum.

Pemicu kebijakan pelarangan sawit, berawal dari adanya laporan penanaman sawit di Desa Cigobang, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon. Oleh karena itu, menurut dia, akan lebih bijak Gubernur Jabar menindak pelaku penanaman sawit itu bila tidak mengikuti perizinan dan regulasi yang berlaku, bukan malah melakukan pelarangan dan penggantian sawit tanpa diikuti data pendukung.

Sementara itu Dewan Pakar Apkasindo Ermanto Fahamsyah menilai terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat bernomor 187/PM.05.02.01/Perek Tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit Di Wilayah Provinsi Jawa Barat sejatinya tidak

sesuai dengan aturan nasional.

Sebab surat edaran merupakan aturan yang bersifat internal dan berlandaskan pada kewenangan mengurus (bestuur) serta produk hukum berupa keputusan administratif (beschikking).

Lebih lanjut, SE umumnya memuat penjelasan atau prosedur untuk mempermudah atau menjelaskan peraturan yang mesti dilaksanakan, sehingga dengan sifat itu, SE seharusnya tidak menegasikan sebuah peraturan perundang-undangan.

"Apabila SE memuat larangan atau kewajiban yang bertentangan dengan norma yang diatur atau melampaui kewenangan atribusi/delegasi yang diberikan kepada daerah, maka SE tersebut tidak dapat menggantikan atau meniadakan ketentuan perundang undangan,” katanya.

Maka, lanjut Ermanto yang juga Guru Besar Universitas Jember itu berpotensi SE tersebut berada di luar kapasitas normatifnya dan rawan bertentangan dengan peraturan yang ada.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire