Top
Begin typing your search above and press return to search.

Asosiasi sebut pasokan daging terdampak pemangkasan kuota impor

Asosiasi sebut pasokan daging terdampak pemangkasan kuota impor
X

Arsip foto - Warga membeli daging sapi menyambut tradisi meugang di Pasar Al Mahirah, Banda Aceh, Aceh, Selasa (3/6/2025). ANTARA FOTO/Ampelsa

Asosiasi Industri Pengolahan Daging Indonesia (Nampa/National Meat Processors Association Indonesia) menyoroti kebijakan pemangkasan kuota impor daging sapi secara drastis kepada pelaku usaha swasta yang dinilai berdampak pada pasokan komoditas tersebut.

Direktur Eksekutif Nampa Hastho Yulianto menyatakan kebijakan pemangkasan alokasi kuota impor daging sapi tahun 2026 menjadi 30.000 ton dari tahun lalu sebesar 180 ribu ton telah membawa pengaruh di pasar daging sapi dan industri pangan Indonesia termasuk dampak pada sektor pengolahan daging.

Penurunan kuota impor untuk swasta maupun anggota asosiasi industri pengolahan daging, yang tahun ini hanya mendapatkan alokasi 17.000 ton, lanjut dia dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, berisiko terjadinya kekurangan bahan baku buat industri pengolahan daging.

"Dengan pasokan yang makin terkonsentrasi di tangan BUMN dan menurunnya fleksibilitas swasta, maka pasar pun rentan terhadap gangguan," katanya.

Berdasarkan kuota impor daging 2026 dua BUMN yakni PT Berdikari dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia mendapatkan alokasi sebanyak 100.000 ton. Menurut dia, jika kebijakan kuota impor tahun 2026 tidak ditinjau secara komprehensif, maka berpotensi pada penurunan kapasitas produksi, penundaan rencana ekspansi, bahkan penghentian usaha bagi sebagian pelaku industri.

Terkait dibukanya keran impor daging dari Brasil, Hastho menyatakan pengalaman empiris sejak 2016 menunjukkan impor daging kerbau oleh BUMN yang dimaksudkan sebagai instrumen stabilisasi harga tidak selalu menghasilkan harga pasar yang lebih rendah, dan dalam beberapa periode justru diikuti oleh kenaikan harga.

Oleh karena itu pihaknya meminta pemerintah tidak membatasi daging industri, baik untuk industri olahan daging maupun industri hotel, restoran dan katering (Horeka), karena daging impor itu merupakan bahan baku dan bukan untuk konsumsi akhir, namun diolah menjadi nilai tambah produk berbeda.

Menurut dia, kebijakan pemangkasan kuota impor daging tidak tepat terlebih ditambah dengan adanya beberapa Izin Pemasukan API-U jenis dagingnya tidak sesuai dengan yang dimohon.

"Hal itu membuat kuota secara angka terlihat ada, tapi secara utilisasi industri tidak efektif dan bahkan berpotensi mematikan perusahaan API-U (importir umum), karena tidak punya barang dagangan yang sesuai kebutuhan pelanggannya," ujarnya.

Dia juga menilai kebijakan daging saat ini bertentangan dengan tujuan pembangunan industri dan dampaknya sangat jelas di lapangan, karena dengan pembatasan kuota, harga bahan baku industri melonjak tajam.

Berdasarkan Panel Harga Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Rabu (11/2), harga daging sapi sudah masuk rentang tertinggi harga acuan pembelian (HAP) konsumen sementara di pasaran untuk daging sapi segar (chilled) paha depan dan paha belakang masing-masing Rp130.000/kg dan Rp140.000/kg.

“Harga memang naik sejak kami usai mogok dagang. Jika sebelumnya saya masih jual Rp130.000/kg, sekarang sudah Rp140.000/kg,” ujar Ahmad, pedagang daging di Pasar Cibubur, Jakarta, Rabu (11/2)

Begitu juga untuk harga daging kerbau sudah 20 persen HAP atau rata-rata Rp112.100/kg, bahkan di Pulau Jawa, harga daging kerbau mencapai Rp120.000/kg atau 50 persen di atas HAP yang ditetapkan sebesar Rp80.000/kg.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire