Top
Begin typing your search above and press return to search.

Ayah tiri residivis di Jaktim cabuli anak delapan tahun sejak 2024

Ayah tiri residivis di Jaktim cabuli anak delapan tahun sejak 2024
X

Ilustrasi - Pelecehan seksual terhadap anak. (ANTARA/Andre Angkawijaya).

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) mengungkap kasus seorang ayah tiri yang merupakan residivis melakukan perbuatan cabul terhadap anak usia delapan tahun di Cipinang Melayu sejak 2024.

"Perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di Cipinang Melayu. Waktu kejadian 2024 sampai November 2025. Ayah tiri yang menjadi tersangka ini sudah residivis yang kedua kali," kata Kepala Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini di Jakarta, Selasa.

Korban yang merupakan seorang anak perempuan berinisial SBA (8) baru berani menceritakan kejadian tersebut pada Desember 2025.

"Perbuatan cabul ini terjadi berulang sejak 2024 sampai November 2025. Lokasi kejadian beberapa kali berganti, namun kembali lagi di kawasan Makasar, Jakarta Timur," ujar Sri

Dia menjelaskan tersangka AT kerap melakukan tindakan cabul dengan modus memperlihatkan adegan syur kepada korban. Dari situ, pelaku mulai melakukan tindakan yang lebih jauh.

"Korban sering dicabuli dan tindakan lainnya. Ini berlangsung cukup lama sampai akhirnya korban berani bicara," jelas Sri.

Korban mengungkapkan kejadian tersebut setelah mengalami tekanan psikologis berkepanjangan dan baru bisa bercerita kepada pihak keluarga, yang kemudian melapor ke polisi. Dalam pemeriksaan, polisi menemukan AT merupakan residivis dua kali kasus pencabulan terhadap anak.

Menurut Sri, kondisi itu seharusnya menjadi perhatian bagi para orang tua ketika mengambil keputusan untuk menikah lagi atau membawa orang asing ke dalam kehidupan anak.

"Pelaku ini residivis dua kali, seluruh badannya dipenuhi tato. Ini luar biasa. Saya mengajak orang tua untuk berpikir seribu kali sebelum mengambil keputusan menikah lagi. Cinta boleh, tapi jangan membabi buta hingga anak menjadi korban," tegas Sri.

Tersangka AT dijerat Pasal 76E junto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Hukuman tersebut dapat ditambah sepertiga karena pelaku memiliki hubungan kuasa sebagai ayah tiri dan merupakan residivis. Tersangka juga terancam denda maksimal Rp5 miliar.

Sri mengingatkan kepada masyarakat, khususnya keluarga di wilayah Jakarta Timur, agar tidak ragu melapor jika mendapati dugaan kekerasan atau pelecehan terhadap anak. Dia juga mengajak masyarakat Jakarta Timur agar waspada dan tidak ragu melapor bila mengetahui kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.

"Saya imbau seluruh keluarga di wilayah Jakarta Timur, jika ada kejadian, mohon peran serta untuk segera melapor ke hotline 110. Gratis. Kami akan memberikan pelayanan cepat dan tepat," imbau Sri.

Dia pun berpesan agar para orang tua lebih berhati-hati saat mengambil keputusan membangun rumah tangga baru.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire