Top
Begin typing your search above and press return to search.

`Ayo Lapor Camat` jadi solusi atasi masalah wilayah sebelum viral

`Ayo Lapor Camat` jadi solusi atasi masalah wilayah sebelum viral
X

Ilustrasi - Menu ambulance pada aplikasi JAKI. Warga Jakarta bisa memanfaatkan aplikasi JAKI atau menghubungi 112 dan 119 untuk mendapatkan layanan ambulans dari Tim Medis Reaksi Cepat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. ANTARA/Lia Wanadriani Santosa/aa.

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan mengatakan program `Ayo Lapor Camat` merupakan solusi untuk mengatasi permasalahan wilayah melalui laporan ke sistem Citizen Relationship Management (CRM) atau aplikasi JAKI sebelum viral di media sosial.

"Intinya, kita harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jika terdapat pelanggaran, maka akan dilaporkan kepada Inspektorat untuk dilakukan pembinaan atau pemberian sanksi sesuai ketentuan," kata Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Muhammad Anwar saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Dia pun meminta para camat agar mengoptimalkan fitur "Ayo Lapor Camat" sebagai langkah antisipatif agar permasalahan dapat ditangani lebih cepat sebelum menjadi viral. Selain itu, camat juga diingatkan untuk memastikan narasi laporan yang disampaikan akurat serta koordinasi berjalan dengan baik di tingkat wilayah.

Kemudian, dia meminta jajarannya agar memperketat penggunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) serta pengelolaan akun media sosial (medsos). Imbauan tersebut disampaikan menyusul kasus penanganan respons masyarakat yang dinilai kurang tepat, yang telah dibahas dalam Rapat Pimpinan (Rapim) bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Anwar menjelaskan para lurah harus memastikan pengelolaan akun instansi berada di bawah tanggung jawab yang jelas, yakni Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) atau bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang).

"Hal ini perlu ditegaskan karena sebelumnya, masih ditemukan kasus akun dikelola sepenuhnya oleh petugas PPSU (Penanganan Prasarana dan Sarana Umum), sehingga memicu saling menyalahkan ketika terjadi kendala," ujar Anwar.

Dia pun meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Selatan agar sigap menindaklanjuti laporan masyarakat melalui aplikasi JAKI dalam waktu maksimal 24 jam dengan mengedepankan koordinasi lintas sektor.

"Jika laporan berkaitan dengan parkir atau sampah, lurah harus berkoordinasi dengan pihak terkait, bukan menangani sendiri tanpa koordinasi," tutur Anwar.

Lurah, kata dia, harus dapat memberdayakan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di tingkat kelurahan untuk melakukan mitigasi gangguan lingkungan.

"Pendekatan preventif melalui komunikasi langsung dengan warga dinilai lebih efektif sebelum permasalahan berkembang menjadi laporan formal," imbuh Anwar.

Dalam kesempatan tersebut, dia turut menekankan larangan keras bagi lurah untuk mengambil tangkapan layar (screenshot) data pelapor dan menyebarkannya kepada pihak yang tidak berwenang.

"Identitas pelapor merupakan data rahasia yang wajib dilindungi. Kebocoran data pelapor dapat memicu intimidasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat. Akibatnya, warga bisa memilih melapor ke LSM atau medsos dibandingkan melalui saluran resmi pemerintah," ungkap Anwar.

Melalui program "Ayo Lapor Camat", masyarakat dapat menyampaikan laporan terkait permasalahan di wilayah DKI Jakarta melalui sistem Citizen Relationship Management (CRM) atau aplikasi JAKI.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire