Top
Begin typing your search above and press return to search.

Bantul realisasikan program pembebasan PBB lahan pangan berkelanjutan

Pemerintah Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta pada 2026 merealisasikan program pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Bantul realisasikan program pembebasan PBB lahan pangan berkelanjutan
X

Petani menggarap lahan pertanian di wilayah Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta. ANTARA/Hery Sidik.

Pemerintah Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta pada 2026 merealisasikan program pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

"Tahun ini program pembebasan PBB LP2B sudah direalisasikan di seluruh Kabupaten Bantul," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Bantul Istirul Widilastuti di Bantul, DIY, Sabtu.

Program pembebasan PBB lahan pertanian yang menjadi prioritas unggulan Pemkab Bantul tersebut sebagai upaya mendukung kelestarian lahan pertanian produktif, sehingga ketahanan pangan di Bantul tetap terjaga.

Dengan demikian, kata dia, pada 2026, apabila warga Bantul yang memiliki lahan pertanian berkelanjutan nominal dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) senilai Rp0.

Dia mengatakan penetapan soal pembebasan PBB LP2B sudah dilakukan pada Januari 2026, kemudian surat pembebasan sudah dikirim kepada masyarakat atau petani yang memiliki lahan pertanian berkelanjutan.

"Kalau SPPT itu kan kita kirim awal Januari 2026, tapi pembayarannya kan bisa cepat, bisa sebelum jatuh tempo, bisa di akhir. Kan jatuh temponya Juli sampai September. Ada yang jatuh temponya Juli, Agustus, dan September," katanya.

Menurut dia, berdasarkan validasi data luas lahan pertanian produktif di Bantul seluas 120.575.942 meter persegi atau 12 ribuan hektare yang akan mendapatkan pembebasan PBB mulai tahun 2026.

Menurut dia, pembebasan PBB lahan pertanian tersebut bertujuan untuk mempertahankan produksi pangan, dan memotivasi petani pemilik lahan tidak mengalihfungsikan untuk kegiatan non pertanian atau pembangunan.

"Karena kita ingin menjaga lahan pertanian pangan itu tetap terlindungi, maka Pak Bupati meringankan pembebasan PBB bagi LP2B dengan tidak membayar pajak," katanya.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire