Top
Begin typing your search above and press return to search.

Bareskrim sita kapal diduga terkait distribusi timah ilegal ke Malaysia

Pengembangan kasus penyelundupan 7,5 ton pasir timah, penyidik telusuri jalur distribusi dari Bangka Selatan ke Malaysia

Bareskrim sita kapal diduga terkait distribusi timah ilegal ke Malaysia
X

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyita satu unit kapal beserta mesin tempel yang diduga digunakan dalam rangkaian distribusi pasir timah ilegal ke Malaysia. Penyitaan dilakukan di kawasan Dermaga Kubu, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Kapal tersebut diduga berperan sebagai sarana pengangkut awal, membawa pasir timah dari daratan menuju titik temu di tengah laut sebelum dipindahkan ke kapal berkapasitas lebih besar untuk diberangkatkan ke Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, mengatakan penyitaan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton yang sebelumnya terungkap.

“Kapal ini merupakan barang bukti baru hasil pengembangan penyidikan. Fungsinya sebagai sarana pengangkut dari darat ke tengah laut, kemudian muatan dipindahkan ke kapal lain untuk diberangkatkan ke Malaysia,” jelas Brigjen Pol Irhamni, dalam keterangan tertulis, Jumat (20/2/2026).

Kasus ini bermula dari pengungkapan pengiriman ilegal pasir timah sebanyak 7,5 ton ke Malaysia pada 13 Oktober 2025. Dalam peristiwa tersebut, 11 anak buah kapal diamankan otoritas maritim Malaysia karena menggunakan perahu fiberglass tanpa nomor registrasi dan tanpa dokumen perjalanan maupun dokumen muatan.


Kesebelas ABK tersebut kemudian dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 29 Januari 2026.

Selain kapal dan mesin tempel, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk pasir timah seberat 50 kilogram yang sebelumnya disisihkan oleh otoritas Malaysia. Total muatan dalam satu kali pengiriman disebut mencapai 7,5 ton.

“Barang bukti yang disisihkan sebanyak 50 kilogram, namun dalam sekali pengiriman jumlahnya mencapai 7,5 ton,” ujar Brigjen Pol Irhamni.


Penyidik turut menyita sejumlah alat komunikasi yang digunakan para pelaku. Barang bukti tersebut masih dianalisis untuk menelusuri jaringan distribusi serta mengungkap pihak yang diduga mengendalikan aktivitas pengiriman ilegal tersebut dari wilayah Bangka Selatan.

Proses penyidikan masih terus berlangsung guna memetakan jalur distribusi dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Rama Pamungkas

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire