Bea Cukai perketat pengawasan peredaran jam tangan mewah

Kepala Seksi Penindakan Ditjen Bea Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristiyanto. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi
Kepala Seksi Penindakan Ditjen Bea Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristiyanto. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta melakukan pengetatan pengawasan terhadap peredaran barang mewah impor berjenis jam tangan, dengan memeriksa sejumlah gerai atau butik perdagangan jam tangan mewah di beberapa wilayah Jakarta.
Bea Cukai Jakarta menegaskan pengetatan pengawasan terhadap peredaran barang mewah impor, khususnya jam tangan bernilai tinggi, dilakukan untuk memastikan semua prosedur administrasi kepabeanan dan perpajakan telah terpenuhi.
Kepala Seksi Penindakan Ditjen Bea Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristiyanto mengatakan pihaknya mendapatkan data tentang adanya pengiriman jam tangan dari luar negeri tanpa melalui mekanisme kepabeanan yang berlaku.
“Fokus kami pada barang-barang bernilai tinggi seperti jam tangan mewah yang masuk ke wilayah kepabeanan Indonesia, terutama yang belum diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam dokumen impor,” kata Siswo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Pemeriksaan terbaru dilakukan di sejumlah toko yang menjual produk mewah. Namun dalam kegiatan tersebut, pihak Bea Cukai belum melakukan tindakan penyegelan. Ia menegaskan Bea Cukai Jakarta melakukan pengawasan tersebut untuk memastikan barang-barang mewah yang dijual telah memenuhi kewajiban kepabeanan, termasuk pelaporan impor serta pembayaran bea masuk dan pajak.
Sejauh ini, kata dia, pihaknya hanya memastikan kesesuaian antara barang yang diperdagangkan dengan dokumen yang dimiliki perusahaan. Jika terdapat barang yang belum terverifikasi secara detail, pengusaha diminta memberikan penjelasan lebih lanjut di kantor Bea Cukai.
“Kami hanya memastikan barang yang ada di toko sesuai dengan dokumen. Jika ada yang belum terverifikasi, kami komunikasikan kepada pengusaha untuk memberikan klarifikasi,” ujarnya.
Siswo mengatakan pemeriksaan yang dilakukan saat ini merupakan yang kelima kalinya. Sebelumnya, DJBC Kanwil Jakarta telah melakukan pemeriksaan dan penelitian administratif di sejumlah toko, salah satunya adalah gerai perhiasan impor mewah, Tiffany & Co, dan Bening Luxury.
Ia menjelaskan dari sudut pandang kepabeanan, barang impor yang bermasalah dan beredar di pasaran ini termasuk barang ilegal. Hal tersebut, menurut dia, berpotensi untuk dibawa ke ranah pidana, kendati demikian, langkah penegakan hukum yang diambil saat ini masih mengedepankan pendekatan administratif.
“Saat ini kami lebih mengutamakan pemenuhan kewajiban administrasi seperti pembayaran bea masuk dan pajak impor agar perusahaan lebih patuh terhadap aturan kepabeanan,” kata Siswo.
Atas dasar itu, Bea Cukai pun mengimbau para pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban kepabeanan agar segera berkoordinasi dengan Kanwil DJBC Jakarta sebelum dilakukan langkah pengawasan lebih lanjut. Petugas Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta melakukan penindakan berlandaskan aturan perundang-undangan tentang kepabeanan, yakni Pasal 74 ayat (1) dan/atau Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Terkait tindakan pemeriksaan dan penyegelan oleh Bea Cukai, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan konsisten menindak toko-toko perhiasan yang menjual dagangannya secara ilegal.
Ia juga menekankan pemerintah akan menindak seluruh aktivitas ekonomi yang ilegal, apalagi dijalankan dengan secara terang-terangan, yang menandakan pelaku aktivitas itu menganggap pemerintah tidak mampu bertindak.
"Jadi, kalau kata orang-orang itu, orang-orang lapangan, itu sudah nyolong, habis itu jualnya depan kita gagah-gagahan, kan itu seperti menghina pemerintah," kata Purbaya di Jakarta, Rabu (25/2).
Sebelumnya, setelah menyegel tiga toko Tiffany & Co di tiga pusat perbelanjaan mewah Jakarta beberapa waktu lalu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta kembali melakukan penyegelan terhadap toko perhiasan mewah Toko Bening Luxury Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Purbaya menegaskan berbagai toko emas di kawasan Jakarta yang disegel Ditjen Bea Cukai itu karena komoditas yang mereka dagangkan tidak memenuhi kewajiban pembayaran bea masuk.
"Ya barangnya Spanyol (sparo nyolong), separuh nyelundup lah. Artinya ada yang 100 persen enggak bayar bea masuk, ada yang 50 persen, ada yang 25 persen nanti dilihat sama orang Bea Cukai seperti apa," ungkapnya.
Di sisi lain, Purbaya mengaku belum mengetahui total kerugian negara akibat barang-barang impor emas perhiasan yang diperdagangkan berbagai toko emas di Jakarta itu.




