BGN perketat SOP MBG, sopir profesional dan antar di luar pagar
Pelanggaran SOP pengantaran dan menimbulkan insiden fatal, sanksi tegas akan diterapkan

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang memaparkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengantaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam acara Sosialisasi dan Penguatan Tata Kelola MBG serta Pengawasan dan Pemantauan SPPG, di Lumajang, Sabtu, (13/12/2025). Foto : BGN
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang memaparkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengantaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam acara Sosialisasi dan Penguatan Tata Kelola MBG serta Pengawasan dan Pemantauan SPPG, di Lumajang, Sabtu, (13/12/2025). Foto : BGN
Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat Standar Operasional Prosedur (SOP) pengantaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) guna mencegah terulangnya insiden kecelakaan di lingkungan sekolah. Kebijakan ini diambil menyusul peristiwa mobil pengantar MBG yang menabrak 20 siswa dan seorang guru SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, pada Kamis, 11 Desember 2025.
Pengetatan SOP tersebut menegaskan bahwa mobil pengantar MBG dilarang masuk ke pekarangan sekolah dan hanya diperbolehkan berhenti di luar pagar sekolah. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meminimalkan risiko kecelakaan di area yang sering menjadi tempat aktivitas siswa.
“Usahakan tidak masuk membawa makanan ke halaman. Cukup diantar di depan pagar. Kenapa? Karena meskipun tidak ada upacara, anak-anak itu kan sering lari-lari di halaman,” ujar Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang.dalam acara Sosialisasi dan Penguatan Tata Kelola MBG serta Pengawasan dan Pemantauan SPPG, di Ballroom Aston Inn, Lumajang, Sabtu, 13 Desember 2025.
Selain pengaturan area pengantaran, BGN juga menegaskan bahwa sopir mobil pengantar MBG harus berasal dari kalangan profesional, bukan sopir cabutan, apalagi pengemudi yang baru belajar mengendarai mobil.
“Harus punya SIM, tidak sekadar SIM A, karena SIM A sudah kayak SIM C, asal dapat. Kenapa tidak asal SIM A, supaya dia menguasai pemakaian mobil matic ataupun manual. Dia harus berprofesi sopir,” tegas Nanik.
BGN menilai kompetensi pengemudi menjadi faktor krusial dalam menjamin keselamatan selama proses distribusi MBG, terutama karena rute pengantaran mencakup kawasan sekolah dan permukiman padat.
BGN juga menetapkan kriteria ketat terkait kepribadian dan kondisi pengemudi. Sopir pengantar MBG harus mengenal medan, memahami jalur lalu lintas, berkepribadian baik, tidak pernah terlibat kasus narkoba, serta dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
Nanik mengingatkan para mitra penyedia layanan agar tidak mengabaikan aspek keselamatan demi menekan biaya operasional.
“Saya minta perhatian sama mitra, jangan karena anda mau bayar murah, lalu main cabut saja. Sekarang saya rekomendasikan agar SPPG itu disuspend dalam waktu yang tidak ditentukan. Nanti kalau ada kejadian, saya pun akan merekomendasikan hal yang sama kepada bapak ibu,” tegas mantan wartawan senior tersebut.
Dalam SOP terbaru, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) juga diwajibkan mengatur jam kerja secara ketat agar dapat mengawasi langsung proses distribusi MBG. BGN mengatur pembagian jam kerja, mulai dari akuntan yang masuk pagi hari, ahli gizi yang bertugas sore hingga malam, hingga Kepala SPPG yang harus hadir saat proses pengantaran makanan.
“Ini yang kejadian, Ka SPPG-nya nggak tahu ke mana, pada saat sopir mengantar makanan. Berarti dia nggak tahu ke mana sopir itu. Anda harus bertanggung jawab. KaSPPG harus memastikan makanan sampai ke sekolah, dan tunggu ada masalah apa. Hidupkan handphone, jangan susah dihubungi,” kata Nanik.
Pelanggaran SOP ancaman sanksi tegas
BGN menegaskan bahwa Kepala SPPG, mitra, dan yayasan bertanggung jawab penuh dalam perekrutan sopir pengantar MBG. Setiap pergantian sopir harus sepengetahuan Kepala SPPG dan sesuai SOP yang berlaku.
Jika SOP pengantaran MBG dilanggar dan menimbulkan insiden fatal, sanksi tegas akan diterapkan. Tidak hanya sopir yang dimintai pertanggungjawaban, tetapi operasional SPPG dapat disuspend, sementara Kepala SPPG yang mengabaikan prosedur berpotensi diberhentikan.
Pengetatan SOP ini menjadi bagian dari komitmen BGN untuk memastikan program Makan Bergizi Gratis berjalan aman, tertib, dan berkelanjutan, sekaligus melindungi keselamatan siswa dan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.




