Top
Begin typing your search above and press return to search.

BKSDA Bali benahi administrasi izin masuk kawasan konservasi

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali berupaya membenahi administrasi izin masuk ke kawasan konservasi khususnya untuk kebutuhan tertentu termasuk meningkatkan literasi terkait tarif pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

BKSDA Bali benahi administrasi izin masuk kawasan konservasi
X

Ilustrasi - Bentang alam pegunungan Wanagiri, Sukasada, Kabupaten Buleleng dan Danau Beratan diamati di Bedugul, Kabupaten Tabanan, Bali, Sabtu (21/2/2026). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali berupaya membenahi administrasi izin masuk ke kawasan konservasi khususnya untuk kebutuhan tertentu termasuk meningkatkan literasi terkait tarif pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

“Sebagai bentuk tanggung jawab, kami komitmen untuk menata kembali proses administrasi dengan efektif dan cepat,” kata Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Sabtu.

Pihaknya mengakui kualitas layanan kepada pengunjung harus ditingkatkan khususnya menyangkut informasi pengunjung wisata, surat izin masuk kawasan konservasi (simaksi) dan regulasi terkait lainnya.

BKSDA Bali bertanggung jawab dalam pengelolaan lima unit kawasan konservasi seluas 6.284,36 hektare di Pulau Dewata mencakup Cagar Alam Batukau di Kabupaten Tabanan seluas 1.773,80 hektare dan Taman Wisata Alam (TWA) Danau Buyan-Danau Tamblingan di Kabupaten Buleleng (1.847,38 hektare).

Kemudian TWA Sangeh di Kabupaten Badung (13,91 hektare), TWA Gunung Batur Bukit Payang di Kabupaten Bangli (2.075 hektare) dan TWA Penelokan di Kabupaten Bangli seluas 574,27 hektare.

Upaya pembenahan itu menyusul viral di media sosial seorang kreator konten asal Kabupaten Buleleng bersama dengan tim-nya berencana membuat konten dan klip video di area Dermaga Danau Buyan, kawasan TWA Danau Buyan-Danau Tamblingan pada Kamis (19/2), namun menggunakan tiket masuk pengunjung biasa.

Dalam video tersebut, mereka berniat untuk membayar tarif sesuai ketentuan PNBP.

Namun, kegiatan konten video urung dilakukan karena terkendala kelengkapan Simaksi yang harus diurus terlebih dahulu di BKSDA Bali.

Mereka kemudian berharap dan memberi masukan kepada pengelola agar proses pengurusan izin tersebut dipermudah.

Menanggapi masukan itu, Ratna Hendratmoko mengaku pihaknya sedang mengarahkan proses perizinan tersebut lebih mudah termasuk secara daring (online).

“Pelayanan simaksi akan kami layani pada pos pelayanan di lapangan. Kami menuju ke situ (online),” ucapnya ketika dikonfirmasi.

Sebagai informasi, BKSDA Bali menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2004 tentang Jenis dan Tarif PNBP.

Adapun tarif PNBP di TWA lingkup BKSDA Bali untuk WNI yaitu tiket masuk Rp10 ribu dan hari libur Rp15 ribu, tiket masuk rombongan pelajar/mahasiswa nusantara minimal lima orang Rp3.000 dan Rp7.500 saat hari libur, tarif untuk berkemah Rp5.000.

Kemudian jenis tarif untuk videografi untuk iklan produk/iklan jasa/video klip/film/drama/sinetron/FTV/Web drama reality show dan sejenisnya sebesar Rp10 juta untuk WNI dan Rp20 juta untuk WNA.

Fotografi untuk paket wisata/majalah/iklan produk/iklan jasa dan sejenisnya Rp2 juta.

Video dan foto prewedding sebesar Rp1 juta dan pungutan kegiatan penggunaan/menerbangkan drone di taman nasional/taman wisata alam/taman buru/suaka margasatwa sebesar Rp2 juta.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire