Top
Begin typing your search above and press return to search.

BPJPH minta usaha warteg manfaatkan program sertifikasi halal gratis

BPJPH minta usaha warteg manfaatkan program sertifikasi halal gratis
X

Logo halal terpasang di pintu salah satu warung makan di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (8/10/2025). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencatat realisasi penerbitan sertifikat halal hingga 8 Oktober 2025 melalui program Sertifikat Halal Gratis (Sehati) telah mencapai 840.577 sertifikat atau 84,05 persen dari total target sebanyak satu juta sertifikat untuk pelaku UMKM tahun ini. ANTARA FOTO/Arnas Padda/YU (ANTARA FOTO/ARNAS PADDA)

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan meminta para pelaku usaha warung seperti warteg, warung padang dan sejenisnya memanfaatkan Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan hal ini sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025, untuk memberikan kemudahan sertifikasi halal bagi warung-warung makan kecil.

“Kepada seluruh pengusaha dan pemilik warteg hendaknya bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, hal ini juga dalam rangka peningkatan akselerasi sertifikasi halal di Indonesia,” kata Haikal.

Lebih lanjut, Haikal juga menyampaikan bahwa BPJPH terus meningkatkan kinerja melalui penguatan ekosistem layanan sertifikasi halal. Saat ini, sertifikasi halal BPJPH telah mencapai 9,6 juta produk bersertifikat halal, dari 2,79 juta sertifikat halal yang telah diterbitkan.

Capaian tersebut tidak terlepas dari terobosan BPJPH untuk memudahkan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) bersertifikat halal.

“Hasilnya, saat ini 700 warteg telah tersertifikasi halal gratis melalui skema pendampingan atau self declare, dan 500 warteg baru sedang dalam proses fasilitasi sertifikasi halal. Jumlah ini terus bertambah seiring upaya kita mendorong akselerasi sertifikasi halal,” ujar Haikal.

Selain itu, Kepala BPJPH juga menjelaskan bahwa saat ini layanan sertifikasi halal didukung oleh 328 Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal (LP3H) dengan 103.675 pendamping proses produk halal (PPH) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sedangkan untuk mendukung layanan sertifikasi halal reguler, terdapat 108 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan 1.778 auditor halal terregistrasi dari total 2.866 auditor terlatih. Selain itu, tersedia 2.866 penyelia halal untuk mendukung implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), dan 3.058 juru sembelih halal yang bertugas di Rumah Potong Hewan/Unggas (RPH/RPU).

Haikal juga mengatakan bahwa untuk memperkuat sektor hulu, para juru sembelih halal (Juleha) TPU (Tempat Pemotongan Hewan/Unggas) juga tengah disiapkan untuk mendapatkan pelatihan Juleha.

Lebih jauh, Haikal mengatakan BPJPH terus memonitor kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat dan daerah, asosiasi usaha, BUMN, BUMD, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, komunitas dan lain sebagainya.

“Sinergi dan kolaborasi untuk pelaksanaan tertib halal merupakan fondasi penting untuk membangun ekosistem bisnis yang kuat dan berdaya saing tinggi, sekaligus menegaskan posisi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia,” ujarnya.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire