Top
Begin typing your search above and press return to search.

BPJPH sebut aspek halal pilar strategis pembangunan nasional-global

BPJPH sebut aspek halal pilar strategis pembangunan nasional-global
X

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menilai bahwa aspek atau nilai halal produk berbagai sektor industri merupakan pilar strategis dalam pembangunan nasional dan penguatan ekosistem halal global.

“Berbicara mengenai halal berarti berbicara tentang masa depan. Halal is the future. Halal telah menjadi kebutuhan global dan standar peradaban modern,” ujar Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut, Haikal juga menekankan pentingnya percepatan penguatan ekosistem halal nasional agar produk-produk produksi dalam negeri mampu bersaing di pasar internasional. Menurutnya, sejumlah negara bahkan telah mengambil peran signifikan dalam industri halal dunia. Ia mencontohkan China yang berhasil menjadi produsen dan pelaku transaksi produk halal dalam skala besar.

Selain itu, Haikal menjelaskan bahwa sesuai amanat undang-undang, pemerintah telah menetapkan kebijakan kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku penuh mulai 18 Oktober 2026, atau disebut sebagai Wajib Halal 2026. Kebijakan tersebut, lanjutnya, mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia memiliki status halal dengan sertifikat halal, dan bagi produk tidak halal mencantumkan keterangan tidak halal.

“Ini bukan sekadar pemenuhan perintah regulasi saja, tetapi sebagai bentuk perlindungan konsumen sekaligus penguatan daya saing produk halal nasional,” kata dia.

Sementara itu, pemerintah bakal menerapkan kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026 ini.

Kebijakan Wajib Halal 2026 sendiri merupakan amanat konstitusional dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Adapun kriteria dan informasi lebih lanjut bagi usaha dan produk terkait aturan Wajib Halal 2026 dapat diakses melalui laman resmi BPJPH.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire