Top
Begin typing your search above and press return to search.

BPJPH tegaskan produk masuk Indonesia tetap wajib bersertifikat halal

BPJPH menegaskan seluruh produk yang masuk Indonesia tetap wajib melalui proses sertifikasi halal meski ada kerja sama perdagangan dengan negara lain.

BPJPH tegaskan produk masuk Indonesia tetap wajib bersertifikat halal
X

Foto: Heru Lianto

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan seluruh produk yang masuk ke Indonesia tetap harus melalui proses jaminan produk halal meskipun terdapat kerja sama perdagangan dengan negara lain.

Menurut Haikal, sistem halal nasional tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak ada perubahan dalam ketentuan pemeriksaan produk yang beredar di Indonesia.

“Ada atau tidak ada perjanjian itu, semua barang yang masuk ke Indonesia itu tetap halal,” kata Babe Haikal - sapaan akrab Ahmad Haikal Hasan, dalam media gathering dan buka bersama di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan proses sertifikasi halal dapat dilakukan melalui lembaga halal di negara asal ataupun melalui lembaga halal di Indonesia yang telah diakui pemerintah.

“Baik halal yang diproses di negara masing-masing atau halal yang diproses di dalam negeri,” ujarnya.

Babe Haikal menilai isu yang berkembang di media sosial mengenai produk luar negeri yang dapat masuk tanpa proses halal merupakan kesalahpahaman.

Menurut dia, setiap produk tetap harus melalui proses registrasi serta pengawasan sebelum dipasarkan di Indonesia.

Selain itu, Babe Haikal menekankan pentingnya peran media dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat terkait kebijakan jaminan produk halal.

“Media massa punya peran yang sangat kuat dan vital dalam menyebarkan informasi secara akurat,” katanya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih produk makanan dengan memperhatikan label halal yang tertera pada kemasan.

“Kalau Anda pegang makanan, lihat saja label halalnya, halal Indonesia atau halal dari negara lain yang diakui,” ujarnya.

Babe Haikal menambahkan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap produk yang beredar selama memiliki label halal yang jelas. Ia menilai yang lebih penting adalah menghindari tindakan yang merugikan orang lain.

“Yang lebih haram dari babi itu adalah Anda makan hak orang,” kata Babe Haikal.

Menurut dia, perilaku mengambil hak orang lain seperti mencuri atau memperoleh uang secara tidak sah merupakan perbuatan yang lebih berat dibanding sekadar persoalan makanan yang diharamkan.

Ia juga menegaskan pemerintah tetap menjalankan tahapan kewajiban sertifikasi halal yang telah direncanakan sejak beberapa tahun lalu dan tidak akan menunda penerapannya pada 2026.

“Enggak ada penundaan, saya jamin. Berlaku, titik,” ujarnya.

Babe Haikal menyebut perkembangan industri halal Indonesia menunjukkan peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Tercatat, hingga kini jumlah sertifikat halal telah menembus lebih dari 12 juta sertifikat dengan hampir tiga juta pelaku usaha yang terdaftar dalam sistem jaminan produk halal nasional.

“Kontribusi kita terhadap PDB itu 27,34 persen,” kata Haikal.

Ia menambahkan penguatan ekosistem halal menjadi bagian penting dalam meningkatkan daya saing produk Indonesia di tingkat global serta memberikan perlindungan bagi konsumen dalam memilih produk yang aman, sehat, dan sesuai ketentuan halal.

Babe Haikal juga mengajak pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal untuk segera mendaftarkan produknya serta mendorong masyarakat lebih teliti dalam memilih produk yang dikonsumsi.

“Halal Indonesia untuk masyarakat dunia,” ujarnya.

Heru Lianto/Rama Pamungkas

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire