BPJS PBI Nonaktif, Pemkot Bekasi tegaskan RS dilarang tolak pasien gawat darurat

Foto: Hamzah Aryanto/Radio Elshinta
Foto: Hamzah Aryanto/Radio Elshinta
Pemerintah Kota Bekasi menegaskan seluruh rumah sakit di wilayahnya dilarang menolak pasien kegawatdaruratan meskipun status kepesertaan BPJS PBI JKN dalam kondisi nonaktif, sebagai bentuk komitmen pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) 100 persen.
Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi, Robert Siagian, memastikan tidak ada rumah sakit, baik negeri maupun swasta, yang diperbolehkan melakukan penolakan terhadap pasien dalam kondisi darurat.
“Di Kota Bekasi tidak boleh ada penolakan pasien kegawatdaruratan. Pak Wali Kota dan Pak Wakil Wali Kota sudah menegaskan bahwa Bekasi menerapkan UHC 100 persen,” kata Robert kepada Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Rabu (11/2/2026).
Robert menjelaskan, status UHC 100 persen berarti seluruh warga Kota Bekasi dijamin perlindungan kesehatannya.
Dengan skema tersebut, pemerintah daerah tetap memberikan pengcoveran biaya pengobatan, meskipun BPJS PBI warga sedang tidak aktif akibat proses pemutakhiran data nasional.
“Kalau ada masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan, datang ke fasilitas kesehatan atau rumah sakit, tentu akan dilayani. Pemerintah hadir untuk memastikan itu,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam kondisi tertentu, kepesertaan BPJS PBI JKN yang nonaktif masih dapat direaktivasi, terutama jika pasien membutuhkan penanganan medis darurat atau perawatan lanjutan.
“BPJS PBI yang nonaktif masih bisa direaktivasi, terutama untuk kasus-kasus kegawatdaruratan. Jadi masyarakat tidak perlu panik,” paparnya.
Menjawab pertanyaan apakah masyarakat harus berobat ke rumah sakit milik pemerintah, Robert menegaskan bahwa pelayanan tidak terbatas hanya di RSUD.
“Tidak harus ke RSUD. Selama masyarakat datang ke fasilitas kesehatan di Kota Bekasi, akan tetap dilayani. Yang penting lakukan koordinasi, dan jika perlu pengaktifan kembali BPJS PBI, datang ke Dinas Sosial untuk diproses,” jelasnya.
Menurutnya, Dinas Sosial siap memfasilitasi proses aktivasi kembali kepesertaan BPJS melalui mekanisme yang berlaku agar pelayanan kesehatan tetap berjalan tanpa hambatan administratif.
Pemerintah Kota Bekasi mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum tentu benar terkait penolakan pasien akibat BPJS nonaktif.
“Intinya masyarakat dilindungi dalam jaminan kesehatannya. Pemerintah Kota Bekasi hadir dan memastikan tidak ada warga yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan,” tandas Robert.




