BPK beri seribu rekomendasi perbaiki pengelolaan BUMN

Anggota VII BPK Slamet Edy Purnomo (tengah, baju batik ungu) foto bersama dalam agenda penyerahan 26 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada 22 BUMN untuk periode pemeriksaan tahun 2024 hingga semester I tahun 2025, di Jakarta, Jumat (12/9/2025). ANTARA/HO-BPK (BPK)
Anggota VII BPK Slamet Edy Purnomo (tengah, baju batik ungu) foto bersama dalam agenda penyerahan 26 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada 22 BUMN untuk periode pemeriksaan tahun 2024 hingga semester I tahun 2025, di Jakarta, Jumat (12/9/2025). ANTARA/HO-BPK (BPK)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan seribu rekomendasi untuk memperbaiki pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang energi, pupuk, keuangan, migas, dan lainnya. Hal tersebut disampaikan Anggota VII BPK Slamet Edy Purnomo saat menyerahkan 26 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada 22 BUMN untuk periode pemeriksaan tahun 2024 hingga semester I tahun 2025.
“Dalam 26 LHP tersebut, terdapat 212 temuan dengan 80 temuan signifikan dan 1000 rekomendasi untuk perbaikan pengelolaan BUMN,” katanya dari keterangan resmi, di Jakarta, Kamis.
Secara ringkas, pemeriksaan-pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menilai kewajaran perhitungan berbagai subsidi dan kompensasi, menguji efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), pengelolaan pendapatan dan penyaluran subsidi, serta memberikan keyakinan pengelolaan pendapatan dan belanja investasi pada BUMN.
Sasaran pemeriksaan kali ini meliputi kebijakan kementerian dan lembaga, BUMN holding serta anak perusahaan (termasuk implementasi tata kelola perusahaan), hingga manajemen risiko dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa masih terdapat sejumlah kelemahan dalam pengelolaan BUMN.
Pada aspek kebijakan, sejumlah keputusan strategis seperti pengelolaan tarif listrik, subsidi pupuk, hingga penetapan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) belum sepenuhnya didukung oleh tata kelola yang memadai.
Melihat aspek tata kelola, kelemahan juga masih ditemukan dalam pengelolaan reasuransi, aktivitas impor, serta proyek-proyek strategis.
Sementara itu, pada aspek strategi bisnis, sejumlah BUMN masih menghadapi inefisiensi yang berpotensi menimbulkan kerugian.
BPK menekankan urgensi penguatan pengawasan oleh dewan komisaris, perbaikan tata kelola oleh direksi, serta optimalisasi Sistem Pengendalian Intern (SPI).
"Dewan komisaris harus meningkatkan pengawasan kepada direksi, memperhatikan efisiensi biaya produksi dan distribusi, serta menetapkan langkah-langkah strategis dalam manajemen kas terintegrasi," ujar Edy Purnomo
Dalam kesempatan itu, pihaknya juga mengingatkan proyek-proyek strategis yang dijalankan BUMN merupakan bagian dari program prioritas Presiden. Karena itu, BUMN diminta menjaga keberhasilan pelaksanaan proyek tersebut melalui tata kelola yang baik dan koordinasi yang berkesinambungan.
Sebagai motor penggerak perekonomian nasional dengan nilai aset mencapai ribuan triliun rupiah, lanjutnya, BUMN memiliki peran penting dalam menopang pembangunan nasional. Dengan begitu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara di lingkungan BUMN menjadi krusial, termasuk dalam menjaga keseimbangan anggaran.
“BPK dalam kesempatan ini menyampaikan agar rekomendasi hasil pemeriksaan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan, yakni paling lambat 60 hari setelah laporan diterima,” ujar dia pula.