Top
Begin typing your search above and press return to search.

BPTD Banten gencarkan `ramp check` bus AKAP demi keselamatan di jalan

BPTD Banten gencarkan `ramp check` bus AKAP demi keselamatan di jalan
X

Petugas Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Banten gencar melakukan inspeksi keselamatan atau "ramp check" agar angkutan bus laik beroperasi untuk keselamatan penumpang. ANTARA/HO-BPTD Banten

Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Banten gencar melakukan inspeksi keselamatan atau "ramp check" bagi angkutan bus antar kota antar provinsi (AKAP) demi kelaikan dan keselamatan di jalan.

Kepala BPTD Kelas II Banten, Eko Indra Yanto di Merak, Kamis, mengatakan "ramp check" bus di terminal juga pool perusahaan otobus (PO), merupakan komitmen pemerintah untuk menciptakan layanan transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan andal.

"Ramp check" kami lakukan secara berkala sejak September hingga menjelang puncak libur Natal dan Tahun Baru," katanya.

Adapun lokasi "ramp check meliputi Terminal Tipe A Merak, Terminal Tipe A Pakupatan, Terminal Tipe A Labuan, Terminal Tipe A Lebak, serta sejumlah pool dan garasi PO bus di wilayah Banten.

Menurut dia, Tim Penguji Kendaraan Bermotor dari BPTD Kelas II Banten memeriksa berbagai aspek penting, mulai dari kelaikan teknis kendaraan seperti sistem pengereman, lampu-lampu, ban, wiper, klakson, dan perlengkapan darurat hingga kelengkapan administrasi kendaraan, termasuk STNK, KIR, kartu pengawasan, dan dokumen perusahaan otobus.

Selain itu, kelengkapan pengemudi turut diperiksa, meliputi SIM, surat tugas, serta pemeriksaan kesehatan bila diperlukan. Pada periode September, BPTD mencatat hasil "ramp check" terhadap 2.342 unit kendaraan AKAP di empat terminal tipe A.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.244 unit (53 persen) dinyatakan laik jalan, sementara 1.098 unit (47 persen) tidak memenuhi syarat administrasi maupun operasional kendaraan. Pelanggaran administrasi yang ditemukan antara lain bus tidak memiliki atau telah habis masa berlaku dokumen penting seperti Kartu Pengawasan (KP) dan STUK/Blue-E.

BPTD memberikan peringatan dan mewajibkan perbaikan agar perusahaan melengkapi kekurangan dokumen serta memastikan aspek teknis kendaraan terpenuhi. Kendaraan yang tidak memenuhi standar laik jalan diberikan catatan perbaikan dan dilarang beroperasi sebelum seluruh kekurangan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire